Warta

PBNU: Telusuri Suap Jaksa BLBI Sampai Tuntas!

Sen, 3 Maret 2008 | 10:26 WIB

Jakarta, NU Online
Tertangkapnya Jaksa penyidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan setelah tertangkap tangan menerima uang 660 ribu dolar atau lebih dari 6 Milyar semakin menunjukkan bobroknya citra penegakan hukum di Indonesia.

Wakil Sekjen PBNU Syaiful Bahri Anshori mengaku gembira atas terungkapnya kasus ini dan meminta agar semuanya diusut tuntas dan dicari oknum lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini untuk memperbaiki hukum di Indonesia.

<>

“KPK memang harus fokus pada perbaikan sistem dengan memperbaiki lembaga penegakan hukum di kepolisian, kejaksaan dan kehakiman,” katanya, Senin (3/3).

Mengenai kasus BLBI, Saiful mendorong agar DPR mempertanyakan kembali pada Kejaksaan Agung karena ini menyangkut pengemplangan terbesar dana yang terjadi di Indonesia.

“Agar kesimpangsiuran yang selama ini terjadi dalam masyarakat menjadi jelas, yang dikemplang berapa, yang sudah dibayar berapa, membayarnya pakai apa,” tandasnya.

Pada Minggu (2/3) pukul 16.30 WIB, Urip tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika sedang menerima uang senilai 660 ribu dolar AS atau lebih dari Rp6 miliar dari seorang perempuan berinisial AS di salah satu rumah di Jakarta Selatan.

Selanjutnya, pada Senin dini hari, KPK menggeledah rumah yang diduga milik AS, di Jalan terusan Hanglekir kavling WG nomor 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pukul 00.00 WIB.

Namun ketika dikonfirmasi pada Ketua RT 06 RW 08, Sambiyo membenarkan bahwa rumah yang sedang digeledah adalah milik pengusaha Sjamsul Nursalim.

Kejaksaan Agung pada Jumat (29/2) mengumumkan, menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asia (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Kejaksaan Agung tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut. Penyelidikan salah satu kasus BLBI itu dipimpin oleh jaksa Urip Tri Gunawan. (mkf)