Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kota Probolinggo mendukung usulan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang minuman keras. Pada mulanya usulan pembuatan perda ini disampaikan oleh Kapolres Probolinggo AKBP AI Afriandi
Ketua PCNU Kraksaan KH As'ad Abu Hasan menegaskan, NU menyetujui usulan perda miras yang dikeluarkan oleh Polres Probolinggo, (28/4). Namun, yang harus dipikirkan menurutnya yaitu, bagaimana merealisasikan perda itu nanti.<>
Abu Hasan menyatakan kekhawatirannya, perda miras akan bernasib sama seperti perda prostitusi. Menurutnya, saat ini perda prostitusi sudah tidak efektif lagi.
"Yang perlu dipikirkan, apakah setelah dibuat, perda itu bisa direalisasikan. Harapan saya tidak seperti perda prostitusi. Sekarang sudah redup. Bahkan sudah tidak diberlakukan lagi," katanya.
Abu Hasan juga menambahkan, pada intinya para ulama setuju selama perda itu dibuat untuk kebaikan dan keselamatan generasi muda. Ia juga mengingatkan agar perda miras nantinya tidak hanya memberikan sanksi pada pemakai. Namun, juga pada penjual.
"Bahkan, kalau bisa draf perda itu disebarkan kepada masyarakat. Agar masyarakat yang mengoreksi perda itu. Harapannya, agar perda itu nanti betul-betul berfungsi," terangnya.
 (min)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
3
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
4
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
5
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
6
Alokasi 44 Persen Anggaran Pendidikan untuk MBG Tuai Kritik, Disebut sebagai Kesalahan Besar Pemerintah
Terkini
Lihat Semua