Pemandu Hiburan Malam Dilarang Seronok di Bulan Ramadhan
NU Online · Selasa, 11 Agustus 2009 | 00:37 WIB
Pemandu tempat hiburan malam diminta berlaku sopan saat bulan Ramadhan, karena Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten mengancam menutup secara paksa tempat hiburan malam jika pemandu nekad berdandan seronok.
"Jika memang mereka tetap membandel dengan membuka semaunya tempat hiburan malam dan berdandan seperti hari-hari biasanya, kita tidak segan-segan melakukan penutupan secara paksa," ujar Kepala Satpol Pamong Praja Kota Tangsel, Chairul Shaleh di Tangerang, Senin (10/8).<>
Dia menyatakan, aturan kelonggaran dan pembatasan operasi akan segera diterbitkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait bulan Ramadhan, yang meminta tempat hiburan menjunjung tinggi etika dan moral.
"Mereka harus menghormati bulan suci Ramadhan. Untuk itu, tempat hiburan diminta membatasi jam operasionalnya, menjaga etika dan para pemandu karaoke berdandan lebih sopan," tutur Chairul.
Ia menambahkan, pembatasan dan kelonggaran selama bulan puasa terhadap operasional tempat hiburan dan tempat makan wajib dipatuhi pengelola tempat hiburan dan pemilik rumah makan.
"Bila tempat hiburan dan warung makan diberikan kelongaran waktu kemudian mereka memperpanjang operasionalnya dari waktu yang ditentukan selama bulan Ramadhan, dianggap telah melakukan pelanggaran," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pengelola tempat hiburan dan pemiliki rumah makan untuk memperhatikan aturan yang segera dikeluarkan pemerintah setempat melalui Perwali tersebut.
Chaerul mengungkapkan, kelonggaran dan pembatasan jam operasional terhadap tempat hiburan dan tempat makan selama bulan puasa tidak bermaksud menghentikan penghasilan bagi para pekerja maupun pegelola dan pemilik usaha.
"Tidak bermaksud menjadi otoriter dalam membuat kebijakan, melainkan kita mengiginkan suasana di bulan Ramadhan lebih aman dan tertib," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangsel, Achmad Hadi menjelaskan, tempat pijat urut yang diduga melakukan praktik terlarang, juga akan ditertibkan jika tidak menghormati bulan suci Ramadhan. (ant)
Terpopuler
1
Panduan Shalat Idul Adha: dari Niat, Bacaan di Antara Takbir, hingga Salam
2
Takbiran Idul Adha 1446 H Disunnahkan pada 5-9 Juni 2025, Berikut Lafal Lengkapnya
3
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
4
Khutbah Idul Adha: Mencari Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam Diri Manusia
5
Terkait Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
6
Khutbah Jumat: Meraih Hikmah Kurban di Hari Raya Idul Adha
Terkini
Lihat Semua