Warta MUKTAMAR KE-32

Pemerintah Diminta Batasi Radio Komunitas

NU Online  ·  Kamis, 25 Maret 2010 | 12:03 WIB

Makassar, NU Online
Menjamurnya radio komunitas yang hampir merata di wilayah Indonesia membuat prihatin peserta Muktamar ke 32 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan. Pasalnya, keberadaan radio komunitas yang rata-rata dimiliki oleh kelompok organisasi maupun yayasan, tidak lagi dipergunakan untuk kepentingan penyampaian informasi yang sehat untuk kepentingan masyarakat banyak.

Dalam prakteknya, radio komunitas lebih banyak dipergunakan untuk menyerang kelompok tertentu yang tidak sefaham dengan dirinya. Jika ini dibiarkan, akan mengganggu kenyamanan dan stabilitas nasional.<>

Oleh karena itu, pemerintah yang memiliki hak paksa, agar melakukan penertiban, jika perlu pelarangan kepada pihak-pihak yang menggunakan radio komunitas yang tidak sesuai peruntukannya baik daya pancar siaran maupun konten  atau isi siaran.

Demikian diusulkan Pengurus Cabang NU Surakarta pada sidang komisi rekomendasi yang berlangsung Kamis tadi siang (25/3) di aula gedung 15 Asrama Haji Sudiang.

Lebih lanjut PCNU Surakarta meminta kepada pemerintah melalui forum muktamar NU ke 32, agar melarang jika perlu keberadaan radio komunitas di wilayah Surakarta dan sekitarnya karena tidak lagi dipergunakan untuk kepentingan dakwah dan pendidikan yang baik. Akan tetapi sudah dijadikan alat provokasi dan menghasut kepada ormas yang bertentangan dengan akidah yang dianut olehnya.

Dalam komisi remokendasi, pihak tim pengarah telah membuat draft rancangan rekomendasi yang meliputi pendidikan, agama dan kesehatan, ekonomi, politik dan hukum. Akan tetapi selain yang telah dibuat oleh panitia pengarah, berbagai persoalan yang mengemuka di tanah air, diusulkan menjadi rekomendasi resmi Nahdlatul Ulama untuk disampaikan kepada pemerintah.

Lebih dari itu, rekomendasi ini agar dapat menjadi pertimbangan bagi pengambilan kebijakan dan program-program pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), lembaga-lembaga yidikatif, organisasi-organisai politik dan kemasyarakatan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU). (amz)