Pemerintah Diminta Lebih Agresif Membantu Bank Syariah
NU Online · Senin, 19 Juli 2010 | 01:02 WIB
Peran pemerintah dalam mendorong industri perbankan syariah perlu ditingkatkan. Dengan demikian akan membuat pangsa pasar perbankan syariah menjadi lebih tinggi. Di lain pihak, partisipasi bank syariah ke sukuk masih rendah karena sesuai dengan market share perbankan syariah yang masih di kisaran 2,7 persen.
Menurut pengamat ekonomi syariah, Agustianto, partisipasi perbankan syariah di pasar sukuk rendah cukup wajar karena dana bank syariah banyak disalurkan ke sektor riil. Namun peran pemerintah untuk mendorong perbankan syariah dinilainya masih rendah. “Saat ini pemerintah hanya sekedar beri regulasi. Padahal perlu kebijakan misalnya dengan menjadikan salah satu bank BUMN jadi bank syariah dan lembaga-lembaga yang dimiliki pemerintah setor dana di bank syariah,” jelas Agustianto, Ahad (18/7).
;
Agustianto menambahkan dalam pasar sukuk, pemerintah telah cukup dalam melakukan sosialisasi. Namun untuk mendorong perbankan syariah, pemerintah dinilai belum terlalu berpihak kepada industri nonribawi tersebut. Ia mencontohkan dalam penyaluran dana operasional bagi perguruan tinggi negeri misalnya, dilakukan melalui bank konvensional dan tidak memberi peluang kepada bank syariah.
Oleh karena itu, lanjut Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam ini, perlu keberpihakan pemerintah dengan memberikan kesempatan bagi bank syariah untuk dapat menyalurkan dana operasional maupun sebagai bank penerima setoran biaya kuliah di perguruan tinggi sehingga dapat membuat industri perbankan syariah tumbuh lebih pesat. (ful)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
3
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
4
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
5
PCNU Kota Bandung Luncurkan Business Center, Bangun Kemandirian Ekonomi Umat
6
Rezeki dari Cara yang Haram, Masihkah Disebut Pemberian Allah?
Terkini
Lihat Semua