Pemerintah Dorong Ormas Islam Sepakati Kriteria Awal Bulan
NU Online · Sabtu, 4 September 2010 | 06:17 WIB
Pemerintah terus mendorong ormas-ormas Islam Indonesia membuat kesepakatan kriteria penentuan awal bulan pada penanggalan Islam terutama Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah mencari titik temu perbedaan metodologi penentuan bulan yang terjadi antar ormas.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Nasaruddin Umar, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/8) mengatakan, sebagaimana aturan yang berlaku jika terjadi perbedaan maka dikembalikan ke pemerintah selaku ulil amri.<>
Namun, katanya di Indonesia hasil keputusan pemerintah tidak dipaksakan. Sebab, hal ini menyangkut keyakinan yang merupakan hak asasi manusia. Oleh karena itu, yang terpenting saling menghormati perbedaan. Kebersamaan dan persatuan butuh proses. Ke depan, lambat laun akan terjadi kesapakatan tentang standarisasi penentuan hilal.
Kepala Subdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat Kemenag, Muhyiddin, mengatakan, sejak tahun 1992 pemerintah telah berupaya menjembatani pembahasan hilal antara ormas yang ada. Termasuk memberikan pengarahan kepada ormas yang sering mendahului awal dan akhir Ramadhan seperti An-Nadzir Goa, Naqsyabandiyah Khalidiyah Jombang Jatim, Naqsyabandiyah Padang, dan Sattariyah Medan.
Akan tetapi, ungkap dia, upaya itu menemui kendala. Masing-masing pihak mempertahankan pendapat dan mengklaim argumen yang disampaikan benar serta ciri khas metodologi mereka. Sehingga, terkesan pihak yang berbeda pendapat tidak mencari solusi yang terbaik untuk kebersamaan umat. (nam)
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Anggapan Safar sebagai Bulan Sial Berseberangan dengan Pandangan Ulama
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
6
Abi Mudi Samalanga Dianugerahi Penghargaan Kategori Ulama Berpengaruh di Aceh
Terkini
Lihat Semua