Pemerintah Perintahkan Lapindo Segera Lunasi 80 Persen
NU Online · Rabu, 3 Desember 2008 | 00:26 WIB
Pemerintah memerintahkan PT Lapindo Brantas Inc segera melunasi sisa pembayaran 80 persen kepada korban lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Perpres nomor 14 tahun 2007 yang menjadi payung hukum bagi pembayaran ganti rugi terhadap tiga desa terdampak, harus dilaksanakan Lapindo.
Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa menegaskan hal itu usai mengikuti pembekalan peserta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/12) kemarin.<>
Ia mengaku belum bisa menjelaskan alasan Lapindo yang mangkir dari kewajibannya. "Saya belum bisa komentar soal itu," ujarnya.
Selain itu, Hatta juga mengaku belum mendapat laporan hasil pertemuan perwakilan korban Lapindo dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto kemarin siang.
"Yang saya tahu, pada pembicaraan sebelumnya, Presiden meminta kepada Menteri PU Djoko Kirmanto dan Mensos Bachtiar Chamsyah untuk sama-sama dengan warga dan pihak lapindo membicarakan itu," urai Hatta.
"Dan tentu rujukannya dan pegangannya adalah perpres tersebut. Namun, seperti apa hasilnya saya belum tahu. Saya kira selalu ada jalan keluarnya sepanjang ada itikad untuk menyelesaikannya" tukasnya.
Jumat pekan lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memaksa Group Bakrie untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada warga korban luapan lumpur Lapindo paling lambat Senin, 1 Desember lalu. Namun, hal itu tidak dilaksanakan. (okz/rif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meyongsong HUT RI dengan Syukur dan Karya Nyata
2
Khutbah Jumat: Menjadikan Aktivitas Bekerja sebagai Ibadah kepada Allah
3
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Agustus 2025, Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh
4
Khutbah Jumat: Menjaga Kerukunan dan Kerja Sama Demi Kemajuan Bangsa
5
Khutbah Jumat: Dalam Sunyi dan Sepi, Allah Tetap Bersama Kita
6
Khutbah Jumat: Rawatlah Ibumu, Anugerah Dunia Akhirat Merindukanmu
Terkini
Lihat Semua