Pengadilan Melaka, Malaysia, menghukum seorang pemerkosa dengan hukuman 50 tahun penjara ditambah hukuman cambuk 24 kali karena tindakan pemerkosaannya dilakukan berulangkali sejak Mei 2007 hingga November 2009.
Hakim Zaharah Hussain menjatuhkan hukuman kepada Rashidi Omar(29), itu pada Rabu (19/5) karena telah mengaku bersalah memperkosa seorang anak berusia 7 tahun 10 bulan pada 24 Mei 2007 di Ladang Kelapa Sawit Hailam Estate di Jasin, Melaka, demikian kantor berita Bernama, Kamis (20/5).
/>
Kepada hakim, Roshidi mengaku telah melakukan satu kali pemerkosaan pada 2007, dua pemerkosaan pada tahun 2008 dan enam pemerkosaan pada tahun 2009 hingga akhirnya ditangkap polisi pada 1 Desember 2009.
Korban pemerkosaan Rashidi ialah seorang remaja berusia 15 tahun 11 bulan yang diperkosa di Ladang Kelapa Sawit Hainan Estate.
Selain memperkosa pelaku juga merampok HP Nokia N-Gage milik salah seorang korbannya pada 31 Maret 2008.
Rashidi juga dituduh memperkosa seorang wanita berusia 44 tahun di Ladang Kelapa Sawit Tong Bee, Jalan Kolam, Machap, Alor Gajah serta merampok notebook, HP dan uang korban 200 ringgit pada 7 Juni 2009. Pada 7 Oktober 2009, ia dituduh memperkosa seorang wanita berusia 35 tahun dan melakukan seks di luar kebiasaan.
Dalam menjalankan aksinya disertai dengan ancaman menggunakan pisau. Kepada hakim, Rashidi mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada semua korban. (min)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
4
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
5
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua