Pemimpin Palestina Sesalkan Rekomendasi Dewan Keamanan PBB
NU Online · Sabtu, 12 November 2011 | 08:03 WIB
Ramallah, NU Online
Pemimpin Palestina, Jum'at (11/11), menyesalkan rekomendasi oleh satu komite Dewan Keamanan PBB bahwa wilayah Palestina tak dapat diterima sebagai negara anggota melalui dewan tersebut.
"Ini akan membuat rumit proses perdamaian dan membahayakan penyelesaian dua-negara," kata pemimpin tim perunding Palestina, Saeb Erakat setelah Palestina gagal memperoleh sembilan suara untuk meloloskan permohonan mereka sehingga memenuhi syarat bagi pemungutan suara di Dewan Keamanan.<>
Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengajukan permohonan pada September kendati Amerika Serikat dan Israel menentangnya. Dengan hanya memiliki delapan anggota dewan 15-anggota yang mendukung upaya Palestina, Amerika Serikat takkan harus menggunakan hak vetonya untuk menggagalkan permohonan Palestina.
Erakat mengatakan kepada Xinhua bahwa pemimpin Palestina akan mempelajari kesimpulan dari komite penerimaan di Dewan Keamanan PBB dan akan berkonsultasi dengan negara Arab sebelum memutuskan langkah berikutnya.
Palestina masih bisa memperoleh status negara pengamat non-anggota melalui Sidang Majelis Umum PBB, tempat mereka memiliki dukungan cukup besar.
Amerika Serikat ingin Palestina melanjutkan perundingan perdamaian dengan Israel dan bukan mengupayakan negara merdeka melalui PBB.
Namun, buat Palestina, Israel harus menghentikan pembangunan permukiman di Tepi Barat Sungai Jordan dan Jerusalem Timur sebelum perundingan dimulai kembali.
Redaktur : Syaifullah AminÂ
Sumber  : Antara
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua