Jakarta, NU Online
Pendaftaran jemaah haji biasa 2005 dibuka pada 1-31 Juli, sedangkan pendaftaran jemaah haji khusus dilakukan pada 19-31 Juli. Hal ini dijelaskan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar dan Dirjen Bimas Islam dan Haji Taufik Kamil saat pengumuman Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2005 di kantor Departemen Agama Jakarta.
Pendaftaran haji tersebut akan ditutup setelah mencapai kuota yang ditetapkan. Adapun jumlah kuota yang ditetapkan untuk jemaah haji biasa adalah sebesar 189 ribu orang dan 16 ribu orang untuk jemaah haji khusus.
<>Pendaftaran calon jemaah haji akan dilakukan sepanjang tahun pada Kantor Departemen Agama kabupaten/kota domisili dalam bentuk tabungan dan penyetorannya pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang tergabung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sesuai dengan setoran minimal Rp 20 juta untuk mendapatkan porsi.
Dalam tahun ini, menurut Menteri, sudah tidak diberlakukan lagi memo-memo bagi siapapun. “Tahun ini tidak ada lagi memo-memo bagi siapapun, dan tidak ada jemaah yang berangkat secara mendadak,“ kata Said Agil.
Sementara itu mengenai pembatalan bagi calon jemaah haji baik yang berstatus penabung maupun sudah melunasi tidak apat diganti dan porsi yang batal diisi oleh pendaftar berikutnya sesuai database SISKOHAT secara berurutan. Untuk calon jemaah haji yang batal karena meninggal dunia, alasan kesehatan dan atau alasan lainnya berhak untuk memperoleh pengembalian BPIH dengan dikenakan potongan biaya administrasi sebesar 1 persen yang prosedur pembatalannya melalui Kantor Departemen Agama.
Sedangkan mengenai mutasi calon jemaah haji hanya diperbolehkan bagi suami/istri, orang tua/anak yang terpisah dan atau alasan dinas yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dan dilakukan melalui kantor Departemen Agama provinsi dan Departemen Agama kabupaten/kota domisili setelah calon jemaah haji melunasi BPIH selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah masa pelunasan.
Mengenai penyetoran dan pelunasan BPIH 2005 dilakukan oleh jemaah haji di BPS BPIH dengan mata uang rupiah yang dikonversikan dengan US dolar sesuai dengan kurs dari Bank Indonesia.
Mengenai kepastian jemaah haji dalam daftar tunggu yang dinyatakan bisa berangkat tahun 2005, pelunasan BPIH-nya akan diberitahukan melalui kantor Departemen Agama kabupaten/kota yang dimulai secara otomatis sejak awal pelunasan BPIH sampai dengan akhir pelunasan BPIH tahun 2005. (Ti/Cih)
Terpopuler
1
Idul Adha Berpotensi Tak Sama, Ketinggian Hilal Dzulhijjah 1446 H di Indonesia dan Arab Berbeda
2
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 M
3
Gus Baha Ungkap Baca Lafadz Allah saat Takbiratul Ihram yang Bisa Jadikan Shalat Tak Sah
4
Hilal Terlihat, PBNU Ikhbarkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025
5
Jamaah Diimbau Hindari Sebar Video Menyesatkan, Bisa Merusak Ibadah Haji
6
Pengrajin Asal Cianjur Sulap Tenda Mina Jadi Pondok Teduh dan Hijau
Terkini
Lihat Semua