Pengacara Menghilang, 145 Calon Janda Terkatung-katung
NU Online · Jumat, 16 April 2010 | 01:26 WIB
Lebih 145 calon janda di Kabupaten Ciamis nasibnya terkatung-katung. Hal itu disebabkan karena orang yang diminta pertolongan untuk menguruskan perceraiannya, menghilang. Sedangkan berkas yang diberikan belum didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Ciamis.
Terkuaknya kasus tersebut bermula ketika salah seorang amil atau petugas pencatat nikah dari Desa Cintanegara, Kec. Jatinegara, Dori (67) mendatangai PA Ciamis dengan maksud untuk mempertanyakan berkas perceraian yang dititipkan kepada salah seorang pengacara.<>
Hal itu dilakukan setelah beberapa warganya terus mempertanyakan nasib gugatan perceraian yang diajukan. Dia juga selalu memberikan jawaban bahwa berkas perceraiannya masih dalam proses. Hal itu senada dengan jawaban yang diberikan oleh orang yang diminta tolong untuk mengurusi persoalan tersebut.
Curiga dengan jawaban yang selalu sama, akhirnya datang ke PA Ciamis. Amil tersebut kaget begitu mengetahui berkas perceraian yang disampaikan kepada orang tersebut, ternyata tidak ada dalam daftar atau register PA Ciamis.
"Ketika ditanya, alasannya selalu sama yakni masih dalam proses. Karena saya terus ditanya, akhirnya datang ke PA, dan setelah saya cek, petugas mengatakan bahwa berkasnya belum masuk. Arsipnya belum diterima PA," tuturnya seperti dilansir situs Pikiran Rakyat, Kamis (15/4).
Dia mengungkapkan untuk pengurusan tersebut telah meminta biaya kepada orang yang mengajukan gugat cerai, rata-rata sebesar Rp 950.000. Informasi yang beredar ternyata kejadian tersebut juga dialami oleh sekitar 30 amil lainnya yang total pengajuannya mencapai 145 kasus. Setiap amil rata-rata menitip tiga sampai lima berkas kasus.
Menannggapi hal itu Humas PA Ciamis Anang Permana membenarkan banyak mendapatkan pertanyaan mengenai kasus perceraian yang diurus oleh orang lain, ternyata tidak terdaftar di PA. Disebutkan, pihaknya hanya bisa memberikan bantuan untuk kasus yang berkasnya sudah terdaftar di PA. Sedangkan yang tidak terdaftar, PA tidak bisa membantu. (ful)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
4
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
5
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua