Persyaratan bagi seseorang yang akan maju sebagai calon kepala daerah, akan diperketat. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan akan merevisi UU tentang pemilihan kepala daerah.
"Orang yang sudah berzina (cacat moral) tidak boleh menjadi bupati. Misalnya, ada video berzina. Itu tidak boleh, harus dibatalkan oleh KPU. Saya dengar dulu ada video selingkuh, belakangan muncul, itu sebenarnya tidak boleh," kata Gamawan kepada para wartawan di Istana Negara, Jumat (16/4).
/>
Ia juga berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lebih selektif dalam meloloskan bakal calon yang selama ini mengacu pada 16 syarat.
"Tidak boleh semua orang jadi wartawan, pengetahuan jurnalistik ada dan segala macam, berproses. Untuk jadi tukang gunting rambut, harus jadi tukang cuci rambut dulu, creambath, baru kemudian boleh memotong rambut," katanya, memberi perumpamaan seperti dilansir kompas.com.
Gamawan menolak saat ditanya apakah rencana merevisi UU Pilkada ini terkait maraknya figur kalangan artis yang berniat maju, terutama figur Julia Perez yang ingin berkuasa di Pacitan.
"Nggak, nanti Jupe marah sama saya. 16 syarat untuk menjadi calon gubernur dan bupati memang belum cukup, perlu dimasukkan syarat pengalaman. Punya pengalaman di partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan anggota legislatif," kata Mendagri Gamawan. (mad)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua