Pesantren se-Kota Tangerang Kecam Pencabutan Perda Miras
NU Online · Rabu, 11 Januari 2012 | 06:19 WIB
Tangerang, NU Online
Dukungan terhadap penolakan pencabutan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berdatangan. Dukungan kali ini datang dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang yang menyesalkan dan mengecam pencabutan perda miras tersebut.<>
Pernyataan sikap disampaikan 90 pimpinan pondok pesantren se-Kota Tangerang saat menggelar musyawarah bersama di Masjid Raya Al Azhom. Sekretaris Umum FSPP, Udji Rustiadji, menilai kondisi kondusif di masyarakat selama perda miras tersebut diberlakukan.
"Perda tersebut terbukti mampu mengurangi kriminalitas di masyarakat," ujarnya di Tangerang, Rabu (11/1).
Udji menambahkan Perda tersebut justru menguatkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 yang mengatur tempat penjualan minuman beralkohol. Pemerintah pusat seharusnya bersyukur sebab keberadaan perda miras membantu menciptakan lingkungan yang aman.
"Kami hanya ingin mencegah kemungkaran dan kemaksiatan yang berpotensi besar terjadi jika perda tersebut jadi dicabut," kata pimpinan Pondok Pesantren At-Tahiyyah ini. ''Saya khawatir warung-warung jadi dapat menjual minuman beralkohol secara bebas.''
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua