PNS Muslim Gorontalo Diwajibkan Mengaji Sebelum Kerja
NU Online · Sabtu, 29 Agustus 2009 | 02:48 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo yang beragama Islam, diwajibkan mengaji atau membaca Al-Qur'an sebelum melaksanakan pekerjaannya. Pengajian atau tadarusan yang dilakukan di lingkungan kantor masing-masing itu, dilakukan minimal 30 menit setelah pelaksanaan apel pagi.
"Pengajian ini juga dilakukan di tingkat kantor kecamatan hingga kelurahan. Instruksi ini demi menciptakan suasana religius di lingkungan kerja pemerintahan selama Ramadhan ini.," kata Wali kota Gorontalo Adhan Dhambea, Jum'at (28/8).<>
Menurut Adnan, tuntutan PNS untuk memaksimalkan kinerjanya, juga harus dibarengi dengan pencapaian spiritual untuk membentuk kualitas hidup dan keimanan yang lebih sempurna.
"Waktu tiga puluh menit itu, juga merupakan waktu emas bagi PNS untuk meniatkan pekerjaannya hanya untuk ibadah semata," kata Adnan.
Lebih lanjut, Adnan berharap, waktu tadarusan itu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh PNS, dan dijalankan tanpa ada rasa paksaan.Selain pada pagi hari menjelang kerja, tadarusan juga digelar serempak di masjid-masjid serta di rumah dinas pejabat daerah.
Pemerintah Kota Gorontalo sengaja meniadakan kegiatan shalat tarawih keliling seperti tahun-tahun sebelumnya, dengan alasan bahwa kegiatan tersebut justru kurang efektif, karena hanya akan merepotkan pihak penyelenggara. (ant)
Terpopuler
1
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
2
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
3
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
4
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
5
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
6
Khutbah Jumat: Jadilah Pelopor Terselenggaranya Kebaikan
Terkini
Lihat Semua