Potensi zakat yang dikeluarkan Umat Islam tiap tahun mencapai Rp 20 triliun. Jika dikelola dengan baik akan bisa menyejahterakan umat. Namun dari total jumlah tersebut, hanya 4 % saja yang sudah dikelola oleh lembaga resmi baik Badan Amil Zakat milik pemerintah maupun swasta.
Demikian disampaikan Ketua Umum Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Pusat, Profesor Doktor Amin Suma saat menjadi pembicara dalam Seminar "Peran Agama dalam Pembangunan di Kabupaten Pekalongan", Minggu (19/4).<>
Dalam kegiatan yang digelar di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan itu, Amin menuturkan, zakat adalah salah satu potensi atau manfaat dari hukum syariah. Namun tidak mungkin Syariah bisa menjadi undang-undang. Sebab UU lebih sering hanya mengakomodasi kepentingan dunia dan mengenyampingkan akhirat. Meski dipaksakan seringkali tidak akan ketemu.
Lebih lanjut, Amin mencontohkan dengan fenomena politik uang atau fatwa MUI yang mengharamkan Golput. "Jadi tidak akan pernah ketemu, Fatwa MUI akhirnya hanya dikeluarkan untuk mengamankan situasi negara," tutur Guru besar dan Dekan Fakultus Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta itu.
Implementasi undang-undang akhirnya menjadi persoalan ketika pembuatnya tidak berketuhanan. "Banyak yang selalu membawa-bawa Tuhan tapi perilakunya tidak berketuhanan," tandasnya. (SM)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
3
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
4
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
5
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
6
Alokasi 44 Persen Anggaran Pendidikan untuk MBG Tuai Kritik, Disebut sebagai Kesalahan Besar Pemerintah
Terkini
Lihat Semua