Warta

PPP: Hak Nyatakan Pendapat Perlambat Kerja KPK

NU Online  ·  Rabu, 14 April 2010 | 05:09 WIB

Jakarta, NU Online
Fraksi Partai persatuan pembangunan (PPP) tidak setuju dengan hak menyatakan pendapat kasus Bank Century yang yang diusulkan 5 anggota DPR. PPP berpandangan hak itu hanya akan memperlambat kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penggunaan hak menyatakan pendapat hanya akan menimbulkan kegaduhan baru yang justru berpotensi memperlambat kerja KPK untuk mengungkap kasus ini," ujar Sekretaris FPPP Muhammad Romahurmuziy, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/4).<>

Menurut Romi, panggilan akrab dia, bisa saja KPK nanti cenderung melempar balik bola yang sudah berada dalam iringannya kepada anggota DPR yang membubuhkan tanda tangannya pada hak menyatakan pendapat itu. 

Politisi muda ini menilai, untuk penuntasan kasus Century lebih efektif jika segera didorong untuk dibentuknya tim pengawas sesuai hasil rekomendasi paripurna DPR beberapa waktu lalu.

Dia meminta tim pengawas itu segera dijadwalkan oleh pimpinan DPR dalam rapat Bamus DPR, Kamis (15/4) besok. Hal ini agar pimpinan tidak terkesan mengulur-ngulur waktu.

Romi menambahkan, tim pengawas itu harus mendorong tiga hal. Pertama, menuntaskan kasus hukum. Kedua, memonitoring asset recovery. Ketiga, memantau penyusunan atau rencana reformasi perundang-undangan untuk penanganan krisis-krisis seperti ini agar tidak terjadi lagi.

Sebelumnya, lima anggota DPR membubuhkan tanda tangan usulan hak menyatakan pendapat yakni Maruarar Sirait (FPDIP), Lily Wahid (FPKB), Bambang Soesatyo (FPG), Akbar Faizal (Fraksi Partai Hanura), dan Desmon Mahesa (Fraksi Partai Gerindra).

Hak itu mereka gunakan karena kecewa terhadap penegakan hukum atas kasus Century yang tidak kunjung tuntas. (min)