Privatisasi Rumah Sakit Pemerintah Harus Dibatalkan
NU Online · Senin, 21 Februari 2005 | 04:13 WIB
Jakarta, NU Online
Perubahan status beberapa rumah sakit milik pemerintah dari badan layanan umum (BLU) menjadi perseroan terbatas (PT) sangat disesalkan banyak pihak. Sebab, perubahan tersebut selain merugikan masyarakat yang kurang mampu, bentuk PT menunjukkan rumah sakit menjadi alat komersial untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu, diharapkan rumah sakit pemerintah yang sudah telanjur menjadi PT kembali ke bentuk badan layanan umum alias BLU, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Demikian dikemukakan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany pada diskusi publik bertema "Privatisasi Rumah Sakit Pemerintah" di Jakarta, Sabtu (19/2).
<>Sampai saat ini ada tiga RS pemerintah yang berubah status jadi perseroan terbatas (PT), yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo, RSUD Cengkareng, dan RS Haji, semuanya di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta. Dalam pandangan Thabrany, bentuk BLU di bawah otonomi pemerintah daerah adalah yang terbaik. RS masih menjadi milik pemerintah dan tidak mencari keuntungan, serta tidak menjadikan layanan RS sebagai sumber dagang, namun juga tetap memberi keleluasaan manajemen.
"Bahwa yang miskin ditanggung dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin, itu hanya 8,5 persen dari penduduk yang tertanggung. Bagaimana dengan 70-80 persen yang tak termasuk golongan miskin dan tidak ada jaminannya? Bagaimana kalau RS menjadi PT? Anggaran pemerintah tidak bisa masuk ke PT. Jadi RS mandiri secara finansial," kata Thabrany.
Yang menjadi persoalan kemudian adalah bagaimana RS itu menjadi mandiri? Maka, mau tidak mau RS mendapatkan dana dari menaikkan tarif atau jenis pelayanan dan akhirnya hal ini akan menjadi beban bagi rakyat banyak. Thabrany menyatakan, jalan keluar yang terbaik saat ini adalah kembali ke bentuk BLU.
"Itu yang tepat, walaupun tidak sempurna. Namun, BLU ini adalah jalan pertama kita. Selanjutnya kita bisa membuat UU tentang RS yang lebih pas. Jangan dipaksa menjadi PT. Ini lebih banyak bahayanya daripada manfaat," kata Thabrany.
Kalau RS menjadi BLU, maka ada fleksibilitas dari manajemen ketika menghadapi masalah keuangan. RS pun mempunyai kewenangan menggunakan langsung uang yang diperolehnya untuk belanja RS sejauh itu akuntabel.
"Yang kita perlukan akuntabel dan transparan. Kan, sudah ada jalan keluar. Kenapa mengambil bentuk PT? Masyarakat sudah susah kok RS mau mengambil untung? Hati nuraninya bagaimana? Apalagi RS Haji yang tadinya berbentuk yayasan, malah sekarang jadi PT. Ini akan menjadi persoalan. Bagaimana secara hukum?" ujar Thabrany.
Berubah status
Menurut Thabrany, tidak banyak yang mengetahui bahwa pada awal Januari 2005 ini RS Haji Jakarta yang terletak di sebelah Asrama Haji Pondok Gede Jakarta telah berubah status dari yayasan menjadi PT. Artinya, secara hukum, RS Haji Jakarta telah beralih kepemilikan dari milik masyarakat (publik/wakaf) menjadi milik sekelompok orang atau badan.
Dalam Perda Nomor 13/2004, kepemilikan saham RS Haji Jakarta terdiri atas 61 persen Pemerintah Provinsi DKI, 42 persen Departemen Agama, 6 persen koperasi karyawan RS, dan 1 persen Ikatan Persaudaraan Haji. Dengan perubahan status badan hukum ini pula, RS Haji berubah orientasi dari menyediakan pelayanan publik yang bersifat sosial menjadi sebuah badan dengan usaha komersial.
"Saya heran, tidak banyak umat yang protes, menggugat, atau menentang perubahan RS Haji dari yayasan menjadi PT. Mungkin kebanyakan umat, khususnya eks jemaah haji tidak mengetahui apa yang terjadi dengan RS Haji," kata Thabrany. (kps/Dul)
Â
Terpopuler
1
Idul Adha Berpotensi Tak Sama, Ketinggian Hilal Dzulhijjah 1446 H di Indonesia dan Arab Berbeda
2
Gus Baha Ungkap Baca Lafadz Allah saat Takbiratul Ihram yang Bisa Jadikan Shalat Tak Sah
3
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 M
4
Jamaah Diimbau Hindari Sebar Video Menyesatkan, Bisa Merusak Ibadah Haji
5
Pos-Pos Petugas Penentu Kelancaran Lalu Lintas Jamaah di Jamarat Mina
6
Hilal Awal Dzulhijjah 1446 H Berpotensi Terlihat di Aceh
Terkini
Lihat Semua