Program Kajian Islam Ahlussunnah wal Jamaah (Kiswah) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang sebelumnya dirancang pelaksanaannya selama Ramadhan ini diubah jadwalnya hanya pada setiap Sabtu.
Perubahan dilakukan menyusul banyaknya peminat, sehingga pihak panitia pelaksana terpaksa harus menyusun ulang serta mengubah jadwal kembali sesuai kebutuhan. Harapannya, kajian yang telah dirancang selama 15 kali pertemuan tersebut, dapat lebih sempurna.<>
“Karena banyak permintaan, akhirnya jadwal pelaksanaan Kiswah berubah menjadi setiap hari Sabtu. Dan, tetap dilaksanakan selama 15 kali pertemuan,” terang Katib Syuriah PWNU Jatim, KH Abdurrahman Nafis, di Surabaya, Rabu (10/9) kemarin.
Menurutnya, kajian tersebut sangat penting diikuti semua pengurus NU, baik dari lajnah dan badan otonom, sebagai bekal dan pedoman. Pasalnya, materi yang disajikan berhubungan dengan ajaran Aswaja yang selama ini menjadi pegangan warga NU.
“Kajian ini bertujuan membekali pengurus NU yang baru dengan ajaran Aswaja dari berbagai aspeknya dan untuk menyatukan visi ke-NU-an. Apalagi, pengurus NU terdiri dari berbagai latar belakang disiplin ilmu dan pengalaman yang berbeda,” ungkapnya.
Meski terbuka untuk umum, namun pengurus inti PWNU Jatim wajib mengikuti kajian tersebut. Karena, kajian seperti itu juga dinilai cukup penting untuk mengukur keseriusan dan komitmen pengurus terhadap kepengurusan NU ke depan.
Sebelumnya, Kiswah digelar di ruang Salsabila, kantor PWNU Jatim, Jalan Masjid Al-Akbar Surabaya. Dihadiri beberapa narasumber dari jajaran Syuriyah PWNU Jatim dan para cendekiawan NU. (dtm)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
3
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
4
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
5
Badai Perlawanan Rakyat Pati
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua