Sejumlah partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Brebes mendesak Komisi Pemilihan Umun (KPU) setempat segera mendata ulang ratusan santri yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu legislatif (Pileg).
Pasalnya, kondisi tersebut dinilai telah merugikan parpol dan caleg. Terutama, yang berada di daerah pemilihan Brebes VI (Bumiayu, Sirampog, Tonjong dan Paguyangan).<>
“Ini jelas merugikan kami. Karena itu, kami mendesak KPU untuk mendata ulang para santri agar bisa menyalurkan hak pilihnya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Brebes, Imam Sairi BA, Kamis (19/3).
Seperti diberitakan Suara Merdeka CyberNews sebelumnya, sebanyak 945 santri di pondok pesantren (Ponpes) Al Hikmah Benda, Kecamatan Sirampog dan Ponpes Darul Najah Kecamatan Bumiayu, tidak masuk dalam DPT. Mereka dipastikan kehilangan hak pilihnya, karena di asal tempat tingganya juga belum terdata. Masalah itu terungkap setelah Panwas Pemilu mendapat laporan dan melakukan klarfikasi ke dua ponpes tersebut.
Iman Sairi mengatakan, partainya merasa kecewa terhadap kondisi tersebut. Tahapan verifikasi pemilih yang dilaksanakan KPU ternyata tidak maksimal. Terbukti, ratusan santri belum masuk DPT. Padahal, mereka merupakan pemilih yang cerdas. “Kami minta KPU segera mengantisipasi masalah ini. KPU harus turun langsung agar para santri bisa terdaftar. Mereka harus bisa masuk ke DPT karena jumlahnya banyak,” tandasnya yang juga seorang caleg PPP.
Salah seorang caleg PDIP, Imam Santoso mengatakan, kejadian itu sangat merugikan parpol dan caleg. Sebab, berdampak terhadap hilangnya kesempatan untuk meraih suara dari para santri. Karenanya, KPU harus melakukan pendataan ulang agar mereka bisa terkafer dan dapat menyalurkan hak suaranya. “Biaya Pileg ini sangat besar. Jangang sampai ada warga yang tidak bisa menyalurkan suaranya. Kami minta KPU mendatan ulang,” terangnya.
Hal senada dikatakan Caleg dari PAN Nanang Khakim SH. Dia sangat menyayangkan ratusan santri tidak bisa memilih karena tak masuk DPT. Atas persoalan tersebut, KPU harus bertanggung jawab. Sebab, masalah itu terjadi karena faktor administrasi dan bisa diantisipasi sejak dini melalui pendataan sementara. Sehingga, bila mereka sudah terdaftar di tempat tinggal asal KPU bisa mencoretnya. Namun bila tidak mereka bisa dimasukan ke DPT di Brebes.
Anggota KPU Brebes Divisi Penyelenggaraan, Masykuri SPd menjelaskan, pendataan ulang santri bagi Pileg jelas tidak bisa. Selain tidak dibenarkan aturan, pendataan pemilih sudah ditutup. KPU tetap akan mendata ulang para santri itu, tetapi untuk kepentingan Pemilu Presiden (Pilres). “Kalau untuk Pilres bisa, tapi untuk Pileg tidak bisa,” tandasnya.
Menurut dia, ratusan santri itu tidak masuk DPT karena saat didata tak mempunyai KTP Brebes. Mereka masih tercatat sebagai penduduk asal tempat tinggalnya, sehingga yang berhak mendata adalah KPU asal tempat tinggal santri. Namun, mereka bisa memberikan suara di Brebes dengan catatan menyerahkan formulir A5 sebelum H-3 pemungutan suara. “Hal ini yang akan kami koordinasikan dengan pengurus pompen,” terangnya. (SM)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua