Warta KECEWA 'AYAT TEMBAKAU' DI UU KESEHATAN

Ribuan Petani Tembakau se Madura Tuntut Menteri Kesehatan Mundur

Ahad, 18 Desember 2011 | 07:41 WIB

Pamekasan, NU Online – Lebih dari sepuluh ribu petani tembakau se Madura, Ahad (18/12), melakukan aksi damai menuntut Menteri Kesehatan Endang Sri Rahayu Sedyaningsih mundur dari jabatannya. Petani kecewa atas disahkan dan diberlakukannya UU Kesehatan,  yang di salah satu pasalnya dianggap menyudutkan nasib mereka.

Aksi damai ini dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan digagas oleh Lembaga Pengembangan Pertanian Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (LPP PCNU) setempat. Aksi ini dihadiri oleh sekitar lima puluh orang perwakilan kelompok petani, yang merupakan representasi dari ribuan petani tembakau se Madura.

“Yang harus diketahui Pemerintah, kami di Madura menanam tembakau bukan sekedar budidaya, tapi sudah membudaya turun temurun selama puluhan tahun. Kalau tembakau dilarang ditanam karena dianggap membahayakan kesehatan, bagaimana nasib kami, bagaimana nasib anak cucu kami,” tegas Ketua LPP PCNU Pamekasan Asri Ahmad dalam orasinya. <>

Petani menuntut Menteri Kesehatan mundur dari jabatannya, karena dianggap sebagai pihak yang ada di belakang pengesahan UU Kesehatan. ‘Ayat Tembakau’ di UU Kesehatan berbunyi "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya".

Asri juga megatakan, luasan lahan yang ditanai tembakau di Madura mencapai 58 ribu hektar, yang tersebar di 3 kabupaten, masing-masing Pamekasan seluas 32 ribu hektar, Sumenep 18 ribu hektar dan Sampang sekitar 8 ribu hektar. Dari luasan lahan tersebut jumlah petani yang menggantungkan nasibnya lebih dari sepuluh ribu orang, dengan total panen per tahun mencapai 18 ribu ton daun tembakau kering.

“Data di BPS menunjukkan, enam puluh persen petani di Madura adalah penanam tembakau. Dari patokan harga tahun ini tiga puluh dua ribu per kilo, tinggal mengalikan berapa hasil kami dapatkan, berapa pajak yang kami bayarkan ke Negara. Tolong lihat itu,” tambah Asri menandaskan.

Selain menuntut Menteri Kesehatan mundur, masih kata Asri, petani juga meminta UU Kesehatan direvisi, serta rencana pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tembakau dibatalkan. Dua regulasi tersebut dianggap sebagai bentuk lain genocida terhadap petani yang sangat merugikan. “Kalau Presiden masih sayang dengan rakyatnya UU Kesehatan harus direvisi. Presiden juga harus bisa membatalkan rencana pengesahan RPP Tembakau,” ujarnya.

Aksi advokasi petani tembakau sebelumnya sudah dilakukan LPP NU di sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Lampung, Tegal, Malang, Bandung dan Padang, Sumatera Barat.


Penulis: Emha Nabil Haroen