Panja RUU Pengelolaan Zakat menargetkan proses pembahasan revisi UU Pengelolaan Zakat bisa menjadi prioritas program legislasi nasional tahun 2010. Saat ini, Panja RUU Pengelolaan Zakat sudah selesai melakukan pembahasan draf awal.
"Sekarang tinggal menuju ke Baleg, pokok-pokoknya sudah selesai semua sekarang tinggal diserahkan ke Baleg. Ya, walaupun ada kekhawatiran oleh Baleg tidak dikembalikan ke Komisi VIII, karena kita berjuang akan komitmen untuk dibahas lagi ke Komisi VIII. Baleg oke nanti kembali ke Komisi VIII," kata anggota Panja RUU Pengelolaan Zakat Ali Maschan Musa di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Kamis (10/6).<>
Ali Maschan berharap, setelah reses pembahasan RUU Pengelolaan Zakat bisa dilanjutkan, sehingga bisa segera disahkan. "Ya tidak lama mudah-mudahan sekitar tiga bulan, itu kan hanya revisi jika tidak banyak UU itu kan sudah ada," ujarnya.
Menurut politisi PKB ini, memang saat ini masih ada perbedaan pendapat tentang pembagian regulator dan operator dalam pengelolaan zakat. "Ada yang menghendaki sesuai ayat Alquran harus ditangani pemerintah, tapi ada pendapat berbeda dari ICMI. Pemerintah cukup jadi fasilitator.
"Agar ormas yang selama ini mengumpulkan dan mendistribusikan zakat tidak dimatikan, pemerintah hanya sekadar memberikan sertifikat pada lembaga yang dibolehkan menerima dan mendistribusikan zakat," tandasnya.
Selain masalah regulasi dan operator zakat, Ali Maschan menambahkan, saat ini juga masih belum ada kesepakatan tentang pengertian infak, sodakoh dan zakat. Apakah disatukan atau dipisahkan. "Saya berpendapat sodakoh itu infak, zakat juga infak dibuat umum saja. Zakat itu infak yang wajib, harus bisa membedakan, itu hal yang krusial," jelasnya. (min)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
3
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
4
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
5
PCNU Kota Bandung Luncurkan Business Center, Bangun Kemandirian Ekonomi Umat
6
Rezeki dari Cara yang Haram, Masihkah Disebut Pemberian Allah?
Terkini
Lihat Semua