Seorang Wanita Muslim Menangkan Kasus Dsikriminasi di Swedia
NU Online · Rabu, 16 April 2008 | 02:55 WIB
Seorang wanita Muslim di Swedia memenangkan kasus diskriminasi atas dirinya dan berhak mendapatkan ganti rugi uang senilai 4.203 dolar AS dari sebuah perusahaan transportasi publik, Arriva.
Kasus itu bermula ketika wanita berusia 20 tahun itu diminta turun oleh sopir bus dari perusahaan tersebut karena menolak untuk menanggalkan cadar yang ia kenakan. Tindakan diskriminiatif itu berlangsung di Malmo.<>
"Sopir bus tidak bertindak sesuai ketentuan-ketentuan Arriva. Jelas diketahui dimana kesalahan itu berada dan kejadian ini sangat disayangkan. Kami senang bisa mengeluarkan uang untuk membereskan masalah ini," terang Jan Wildau dari Arriva, seperti dilansir kantor berita Swedia TT belum lama ini.
Atas peristiwa itu, pihak Arriva memecat sopirnya guna menjamin insiden itu untuk tidak terulang lagi.
Meski tidak ada data resmi jumlah umat Muslim di Swedia, namun ditaksir jumlah warga Muslim di negara ini mencapai 300.000 hingga 350.000 pada 2000.
Malmo dikatakan menjadi tempat yang jumlah warga Muslimnya terbesar di Swedia. (dar)
Terpopuler
1
KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikat K3
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Jelang Rabiul Awal 1447 H
3
Istikmal, LF PBNU: 1 Rabiul Awal 1447 Jatuh pada Senin, Maulid Nabi 5 September
4
KPK Beberkan Modus Pemerasan Sertifikat K3 yang Berlangsung Sejak 2019
5
Pacu Jalur Aura Farming: Tradisi dalam Pusaran Viralitas Media
6
IPNU-IPPNU dan PCINU Arab Saudi Dorong Tumbuhnya Tradisi Intelektual di Kalangan Pelajar
Terkini
Lihat Semua