Warta MUKTAMAR KE-32

Sidang Komisi Qonuniyyah Alot tapi Adem

NU Online  ·  Kamis, 25 Maret 2010 | 13:34 WIB

Makassar, NU Online
Pelaksanaan sidang komisi Qonuniyyah yang membahas peraturan perundang-undangan di ruang makan 4 Asrama Haji Sudiang Makassar, Kamis (25/3) berjalan alot tapi adem. Mereka saling mengangkat tangan untuk menyampaikan pendapatnya, sejak sidang dimulai pukul 14.00 hingga 17.00 Wita

“Itu bagian dari dinamika demokrasi Nahdliyin era kini,” ujar pimpinan sidang Prof Dr H M. Ridwan Lubis usai memimpin sidang.<>

Akibat banyak materi yang di bahas serta banyaknya interupsi, menjadikan siding berlarut-larut. Tiap masal minimal memakan waktu 3 menit. Sehingga siding selama 3 jam itu baru satu materi pembahasan yakni Qawaidut Taqnin Nahdlatul Ulama atau kaidah penyusunan perundang-undangan menurut NU. Sidang pun terpaksa ditunda karena Muktamirin harus melakukan sholat Ashar dan berbenah diri sampai pukul 19.00 Wita.

Menurut Prof Ridwan, pentingnya pembahasan Komisi Qonuniyah dikarenakan NU harus member sumbangan yang lebih besar pada bangsa ini. Baik yang bersifat pusat maupun daerah.agar sejalan hokum Islam yang rahmatan lil alamin dan dalam bingkai NKRI. “Pilihan Pancasila sebagai harga mati harus terus dipertahankan,” tandasnya.

Jalan yang ditempuh, lanjut Ridwan, yakni pertama mengkritisi undang-undang yang sudah ada kita kritisi bagian mana yang kurang cocok bagi kepentingan umat. Kedua, mengajukan konsep usulan undang-undang baru agar dibahas oleh badan legislative nasional sebagai hokum yang positif. Dan ketiga, mengingatkan warga Nahdliyin agar adalah menjadi tugas kita mempertahankan nilai-nilai Islam bagian dari mempertahankan NKRI.

Sidang yang dipimpin Prof Dr HM Ridwan Lubis dengan sekretaris  H Ahmad Zubaidi MA dan Anggota H Muhammad Fajrul Falaakh, SH, MA,  KH Safruddin, Dr H Wahiduddin Adams SH MA dan Dr dr H Syahrizal   serta Drs H Saifullah Maksum akan dilanjutkan pada pukul 20.00 Wita. (was)