Warta NASIB PERGUNU TAK JELAS

Tetap Ingin Berbentuk Badan Otonom NU

Rab, 8 November 2006 | 10:53 WIB

Jakarta, NU Online
Persatuan Guru NU (Pergunu), sebuah organisasi yang didirikan tahun 1950-an yang coba diaktifkan kembali sampai kini belum jelas statusnya. Berbagai konsep telah ditawarkan, namun keberadaannya yang sangat penting terkait dengan UU Guru dan Dosen tersebut masih mengambang.

Diaktifkan kembali pada 31 Maret 2003 lalu, Pergunu mencoba untuk memantapkan posisinya sebagai badan otonom dalam struktur NU dalam muktamar NU ke 31 di Solo akhir 2004 lalu, namun keputusan yang diambil oleh muktamirin adalah menempatkan Pergunu dibawah LP Maarif NU.

<>

Wakil Ketua LP Maarif NU Muhsin Ibnu Juhar menjelaskan bahwa keputusan muktamar Nu tersebut membuat sulit posisi Perguru. Posisi LP Maarif sebagai lembaga NU yang mengurusi masalah pendidikan di lingkungan NU akan membuat Pergunu semakin kecil.

“Penempatan Pergunu yang asalnya badan otonom dibawah LP Maarif tentu akan semakin mengecilkan arti Pergunu yang sebelumnya sebagai badan otonom. Kami tidak mau ini terjadi,” tandasnya dalam perbincangan dengan NU Online, Rabu.

Konsep pertama yang ditawarkan ketika itu adalah merubah Pergunu sebagai Asosiasi Guru-Guru NU yang bisa menjadi wadah bagi para guru yang memang dipersyaratkan dalam UU Guru dan Dosen. Namun usulan tersebut mental karena asosiasi tidak memiliki keanggotaan individu sehingga keberadaan Pergunu tetap diperlukan adanya. Saat ini juga telah dideklarasikan Asosiasi Guru-Guru Maarif NU.

Untuk memperjuangkan nasib Pergunu tersebut, lalu dibentuklah tim khusus yang akan melakukan asistensi bagi upaya memperjuangkan Pergunu tetap menjadi badan otonom yang terdiri dari Dr. Sri Mulyati, Drs. Muhsin Ibnu Juhar, MA dan Drs. Ratu Dian Chatifah.

“Kita tetap menginginkan bentuk Pergunu tetap sebagai badan otonom. Mereka dapat menjadi mitra Maarif NU dalam memperjuangkan pendidikan. Pergunu yang mengurusi guru NU, Maarif NU yang mengurusi pendidikannya,” tuturnya.

Dijelaskannya bahwa keberadaan Pergunu merupakan upaya untuk mengembangkan potensi SDM NU yang terkubur. Lembaga ini dapat digunakan sebagai wadah untuk peningkatan kualitas bagi guru-guru NU. “Apalagi UU Badan Hukum Pendidikan mensyaratkan guru untuk memiliki kompetensi dengan sertifikasi,” paparnya.

Saat ini LP Maarif NU telah bekerjasama dengan Mendiknas dalam upaya untuk sertifikasi bagi guru-guru NU. Mereka akan dikuliahkan. Berbagai kendala yang muncul dalam proses sertifikasi tersebut dicoba untuk dibantu jika eksistensi Perguru aktif.

Prof. Cecep Syarifuddin, mantan ketua PBNU 1999-2004 kala itu juga sangat mendukung keberadaan Pergunu. “Nasib Si Umar Bakri dari dulu sampai sekarang masih sama saja, walaupun anak didiknya sudah menjadi orang yang sukses. Untuk itulah keberadaan Pergunu sangat penting,” ungkap. (mkf)