Warta

Tradisi Sholat Jamaah Tetap Dilaksanakan Selama di Leeds

Rabu, 12 Januari 2005 | 02:52 WIB

Leeds, NU Online
Tak meninggalkan tradisi pesantren, selama di Leeds, para kyai muda NU yang sedang belajar tentang manajemen pesantren juga tetap melaksanakan sholat berjamaah. Sholat subuh berjamaah diwajibkan bagi seluruh peserta dengan bertempat dilobi hotel.

Layaknya dipesantren, jika terdapat salah satu anggota yang belum datang, salah satu peserta mengetok pintu kamar untuk mengingatkan bahwa sholat segera dimulai. Koordinator untuk ini adalah Imam Sibawaih dari salah satu pesantren di Lampung.

<>

Imam dan muadzin dipilih secara bergantian. Untuk imam adalah mereka yang sudah senior sedangkan muadzin adalah mereka yang masih berusia cukup muda. Waktu sholat subuh tiba sekitar jam 06.10 yang kondisinya masih sangat gelap layaknya jam 4 pagi di Indonesia

Berbeda dengan di Indonesia yang waktu sholat subuhnya sangat pendek. Pada musim dingin ini, waktu subuh sangat panjang. Sebagai misal untuk jadual sholat tanggal 11 Januari, Subuh dimulai pada pukul 06.09 dan baru berakhir pada pukul 08.19 waktu GMT.

Sehabis sholat, secara bersama-sama seluruh peserta membaca dzikir-dzikir yang biasa dikumandangkan diberbagai masjid NU dengan waktu sekitar15 menit. Ini tentu satu pemandangan langka di Inggris yang mayoritas penduduknya beragama Nasrani.

Tampaknya tradisi berpakaian ala NU juga tak bisa ditinggalkan. Pada waktu sholat para kyai muda tersebut juga tetap memakai sarung dan kopyah yang dibawa dari rumahnya masing-masing. Tak ketinggalan sajadah dan tasbih selalu melekat di tangan.

Dalam suasana yang masih fresh setelah tidur, selanjutnya diadakan diskusi bersama yang membahas berbagai tema, termasuk evaluasi kegiatan kemarin atau perencanaan kegiatan siang harinya.

Sebagai informasi tambahan, Hotel kecil tapi nyaman yang terletak dikawasan Headingley Leeds ini dibooking semuanya untuk PBNU. Keadaan ini mempermudah komunikasi dan pembuatan agenda bersama yang bertempat di Hotel, termasuk sholat berjamaah.(mkf)