Transaksi Syariah Banyak yang Belum Sesuai Kaidah
NU Online · Kamis, 20 Agustus 2009 | 12:17 WIB
Meskipun perbankan syariah saat ini telah berkembang pesat di Indonesia, tetapi jika ditinjau dari kesesuaiannya dengan persyaratan syariah yang sebenarnya, ternyata banyak transaksi syariah yang belum sesuai kaidah ajaran agama dan lebih mirip perbankan konvensional.
“Banyak produk syariah yang prakteknya masih konvensional, istilahnya saja yang menggunakan bahasa Arab,” kata M Yusuf Wibisana, ketua Komite Akuntasi Syariah dalam halaqah bahtsul masail waqiiyyah yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (20/8).<>
Ia menuturkan, aturan transaksi syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) cukup ketat untuk mencegah terjadinya maisir (spekulasi) dan ghoror (penipuan). Dijelaskannya, Malaysia termasuk negara yang sangat longgar dalam aturan transaksi ini sehingga seolah-olah perbankan syariahnya berkembang dengan pesat.
“Perbankan syariah sudah mencapai 18 persen di Malaysia sedangkan di Indonesia baru mencapai 3 persen, tetapi kita memiliki aturan yang lebih ketat,” jelasnya.
Yusuf yang juga menjadi partner di salah satu kantor akuntan publik terkenal ini menceritakan, koleganya di Malaysia pernah menemukan klausul perjanjian syariah yang masih ada kata-kata “interest” atau bunga, yang lupa dihapus. Hal ini semakin menunjukkan belum ada perubahan substansial pada sistem syariah yang sebenarnya.
Salah satu sarana untuk menjaga terselenggaranya transaksi perbankan syariah yang sesuai dengan kaidah akuntansi syariah adalah peran dari auditor yang mampu menjaga komitmennya untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan. (mkf)
Terpopuler
1
Tanggapan Rais Syuriyah PCNU Pemalang atas Bentrok FPI dengan PWI-LS
2
Ini Doa Memasuki Bulan Shafar, Lengkap dengan Transliterasi dan Terjemahnya
3
Mustasyar PBNU Serukan Pentingnya Nahdliyin Jaga Pemahaman Islam Moderat di Masyarakat
4
PBNU Akan Luncurkan Penulisan Sejarah NU Jilid Pertama pada Peringatan Satu Abad Masehi 31 Januari 2026
5
RMINU Jabar Dorong Pemprov Tindak Lanjuti Evaluasi Hibah Pesantren
6
Salah Kaprah Memaknai Uang Haram sebagai Rezeki
Terkini
Lihat Semua