Warta

Urus Paspor Haji Tak Perlu Tunggu Perpres BPIH

NU Online  ·  Rabu, 30 Juni 2010 | 10:00 WIB

Surabaya, NU Online
Pengurusan paspor haji bagi para jemaah calon haji di Jawa Timur sudah dimulai dan tidak perlu menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang besaran BPIH 1431 H/2010 M. "Kalau harus menunggu Perpres BPIH, bisa-bisa nanti pengurusan paspornya tak akan selesai," kata Kepala Bidang Haji, Zakat, dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim, Najiyullah, di Surabaya, Selasa (29/6)..

Najiyullah meminta jemaah calon haji yang namanya sudah masuk kuota untuk segera mengurus paspor di Kantor Imigrasi. Pengurusan paspor haji akan dilayani selama 2,5 bulan, mulai 1 Juli hingga pertengahan September mendatang. "Hal ini sesuai dengan SK Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah Kemenag Nomor DJ.VII/3/HJ.00/1817/2010," katanya menjelaskan.<>

Tahun ini, kuota jemaah haji asal Jatim mencapai sekitar 29.000 orang. Ia memastikan, untuk musim haji tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, yakni menggunakan paspor hijau yang dikeluarkan Kantor Imigrasi.

Namun, untuk jemaah haji reguler yang sudah memiliki paspor, tidak akan mendapatkan biaya ganti paspor karena Kemenag hanya menyediakan biaya pengurusan paspor, bukan mengganti biaya paspor.

"Makanya tak ada istilah uang pengganti paspor sebagaimana dimaksud dalam SK Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah," kata Najiyullah. (ful)