Nasional HARI HAM 2023

Pakar: Penanganan HAM di Indonesia Masih Setengah-Setengah

Ahad, 10 Desember 2023 | 14:00 WIB

Pakar: Penanganan HAM di Indonesia Masih Setengah-Setengah

Ilustrasi kemiskinan di Indonesia (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online
Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof Rudy Lukman menilai penanganan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia masih setengah-setengah. Padahal, kenyataannya cakupan HAM sangat luas yang dimulai dari pemenuhan kebutuhan dasar sampai kesempatan hidup yang layak.


"Kalau menurut saya Indonesia ini masih setengah-setengah ya dalam penegakan HAM. Banyak sekali permasalahan, baik di berbagai bidang bukan hanya penanganan kasus-kasus yang terbengkalai saja tapi di semua hal bahkan termasuk ke dalam, misal konflik tanah dan HAM mengenai properti," kata Prof Rudy kepada NU Online, Ahad (10/12/2023) siang.


Prof Rudy menyoroti berbagai kasus HAM yang berkaitan dengan investasi-investasi yang saat ini gencar dilakukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Ia menilai cakupan HAM yang sangat luas ini perlu adanya penanganan yang lebih serius ketimbang sebelum-sebelumnya.


"Kemudian kasus-kasus yang berkaitan dengan investor, bisnis industri yang membutuhkan lahan yang luas, serta banyak lain halnya sebagainya," ungkapnya.


Lebih dalam, Ketua Lakpesdam PWNU Lampung itu menegaskan kembali fungsi Undang-Undang Dasar 1945 untuk menegakkan HAM di Indonesia sehingga dapat terpenuhinya kebutuhan hak dasar seorang manusia. UUD itu menurutnya telah diuraiakan ke dalam amandemen konstitusi yang tertuang dalam pasal 28 A-J yang memuat perintah menjalan HAM sebagai upaya dasar bernegara.


"Negara inikan diwajibkan (menegakkan HAM) di UUD 1945 sudah ditentukan bahkan dalam amandemen konstitusi kita kan sudah ada dalam pasal 28 A sampai J hak-hak yang mendasar memang harus menjadi kewajiban negara untuk melaksanakan termasuk yang bersifat mendasar pendidikan, menghirup udara yang segar pun atas lingkungan pun juga termasuk kedalam HAM," jelasnya.


Lebih dalam, Prof Rudi menyoroti beberapa Undang-Undang yang isinya saling berbenturan sehingga melahirkan permasalahan HAM yang baru. Selain itu, ia menekankan agar Undang-Undang tersebut dapat lebih diperhatikan kembali karena HAM berpangku ke dalam Undang-Undang terkait, semisal UU Agraria, Pertanian maupun kelautan.


"Jadi memang menjadi kewajiban negara, namun permasalahannya instrumen-instrumen ham ini tersebar dalam konteks pelaksanaannya di Indonesia ini dalam Undang-Undang, baik dalam UU Lingkungan, UU agraria, UU Ketahanan pangan, pertanian, kehutanan, kelautan karena memang UU kita pun sangat banyak," tegasnya.