Daerah

15 Ribu Warga Indramayu Jalan Kaki Minta FDS Dibatalkan

Kamis, 24 Agustus 2017 | 09:01 WIB

Indramayu, NU Online
Ketua PCNU Indramayu H. Juhadi Muhammad mengatakan, kebijakan Five Day School (FDS) atau sekolah lima hari yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 berdampak pada kegiatan pendidikan agama.

Menurut dia,FDS mengancam eksistensi madrasah diniyah yang sudah berlangsung sejak lama dalam membentuk karakter generasi bangsa yang berakhlak dengan berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan.

Ia menambahkan, pemberlakuan kebijakan FDS yang mewajibkan siswa belajar delapan jam setiap hari  juga akan membuat anak secara psikologis terkerangkeng karena aktivitas keseharian anak dari pagi sampe sore akan membuat kebebasan mereka untuk melakukan kegiatan di luar sekolah menjadi hilang.

Menyikapi hal tersebut diatas, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Indramayu bersama 15 ribu warga melakukan aksi menolak pemberlakuan FDS pada Kamis, 24 Agustus 2017.

Berikut pernyataan sikap PCNU Indramayu:

1.Menolak pemberlakuan sekolah lima hari (Five Day School)
 
2.Meminta pemerintah pusat agar segera mencabut peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 yang mendasari diberlakukanya sekolah lima hari.

3.Meminta kepada Bupati Indramayu untuk tidak memberlakukan sekolah lima hari di Kabupaten Indramayu dan menginstrusikan kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu untuk menghentikan kegiatan sosialisasi FDS ke sekolah-sekolah.

4.Meminta kepada pemerintah Kabupaten Indramayu untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 12 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah dengan sungguh-sungguh disertai dengan alokasi anggaran daerah secara rutin untuk menunjang operasional MDTA di kabupaten Indramayu
 
5.Meminta kepada semua masyarakat khususnya warga nahdliyin untuk senantiasa menjaga ketenangan ditengah kontroversi besar yang ditimbulkan oleh kebijakan Permendikbud nomor 23 tahun 2017 dengan tetap berkhidmat untuk menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Maka berdasarkan pernyataan sikap diatas kami meminta kepada ibu Bupati Indramayu untuk segera memberi jawaban atas pernyataan tersebut.

Wallahul Muwafiq ilaa Aqwamit Tharieq
Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh


Ketua PCNU Indramayu

H.Juhadi Muhammad


15 ribu warga turun ke jalan
Koordinator lapangan (Korlap) Aksi, Iing Rohimin mengungkapkan, massa aksi melibatkan dari unsur struktur dan lembaga-lembaga yang ada di PCNU Indramayu, bahkan dari berbagai organisasi dan mahasiswa pun ikut berpartisipasi turun ke jalan.

"Massa sekitar lima belas ribuan, melibatkan semua unsur masyarakat, struktur dan lembaga PCNU Indramayu, termasuk OI (fans Iwan Fals), mahasiswa dan lainnya," ujar Iing yang juga salah satu pengurus PCNU dan Lakpesdam NU Indramayu.

Menurutnya, unjuk rasa kali ini tidak tanggung-tanggung, ribuan massa yang diturunkan tersebut langsung dipimpin oleh ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indramayu, H Juhadi sebagai Koordinator Umum (Kordum) Aksi. Bukan hanya itu, ribuan Banser akan diturunkan untuk mengamankan massa aksi, dan melakukan rekayasa lalu lintas untuk warga setempat.

Iing menjelaskan, aksi akan dilakukan secara longmarch, orasi dan penyerahan pernyataan sikap. Aksi unjuk rasa dimulai di kantor PCNU Indramayu diawali dengan pembukaan pada pukul 09.00 WIB, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Yalal Wathon, dan sambutan ketua PCNU Indramayu.

Pukul 10.00 WIB massa bergerak menuju DPRD Indramayu untuk orasi dan penyerahan pernyataan sikap. Satu jam kemudian dilanjutkan ke Pendopo Indramayu untuk orasi, istighotsah, dan dialog dengan bupati Indramayu.

Lalu setelah shalat berjamaah Dzuhur, massa menuju kantor Dinas Pendidikan Indramayu untuk orasi dan penyerahan pernyataan sikap. Setelah itu massa berkumpul di Gor Singalodra untuk penutupan pada pukul 14.00 WIB.

"Kami mengajak masyarakat wujudkan pendidikan karakter yang beradab dan berwawasan kebangsaan melalui madrasah. Permendikbud nomor 23 tahun 2017 akan berdampak buruk bagi tatanan kehidupan bangsa, maka kami menolak tegas," pungkasnya. (Red: Abdullah Alawi)



Terkait