Lakpesdam dan Fatayat NU Lembata NTT Kerja Sama dengan Pemda Cegah Perkawinan Anak
NU Online · Senin, 14 Juli 2025 | 16:00 WIB

Lakpesdam PCNU dan Fatayat NU Kabupaten Lembata menggelar Stakeholder Meeting di Hotel Olimpik, Lewoleba, pada Senin (14/7/2025). (Foto: dok. Lakpesdam NU)
Nidlomatum MR
Kontributor
Lembata, NU Online
Perkawinan anak masih menjadi tantangan serius dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Program INKLUSI yang diinisiasi Lakpesdam PCNU dan Fatayat NU Kabupaten Lembata menggelar Stakeholder Meeting di Hotel Olimpik, Lewoleba, pada Senin (14/7/2025),
Ketua Tim Program INKLUSI di Kabupaten Lembata, Nurzaman, menjelaskan bahwa Lakpesdam dan Fatayat NU Kabupaten Lembata, setelah sekian lama, akhirnya bisa melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Lembata.
"Harapannya, pasca-penandatanganan MoU ini dapat segera dilaksanakan PKS dengan OPD lingkup Pemerintah Daerah Lembata sehingga aksi nyata dalam hal perlindungan perempuan dan anak dapat terwujud. Kami juga berharap Bapak Bupati Lembata selalu mendukung dan men-support dalam hal teknis maupun lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini praktik perkawinan anak berdampak luas terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan generasi muda.
"Ini bukan hanya persoalan individu, tapi persoalan pembangunan daerah dan masa depan Lembata,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut, dilakukan Stakeholder Meeting pada Senin (14/7/2025). Melalui forum ini, seluruh pihak membahas langkah-langkah konkret menuju perjanjian kerja sama (PKS) yang akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan bersama.
Dalam diskusi, peserta menyepakati empat tujuan utama kegiatan. Di antaranya meningkatkan pemahaman bersama tentang situasi dan dampak perkawinan anak di Kabupaten Lembata, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan mitra strategis dalam pencegahan perkawinan anak.
"Hal ini bisa dilakukan dengan menyusun rencana aksi kolaboratif lintas sektor dan menyepakati bentuk dukungan dan kontribusi masing-masing stakeholder," imbuh pria yang akrab disapa Bang Zaman ini.
Selain paparan materi, pertemuan juga diwarnai diskusi kelompok untuk merumuskan rencana aksi bersama yang diharapkan dapat dijalankan dalam waktu dekat.
Dari kegiatan ini diharapkan tercipta peningkatan pemahaman lintas sektor tentang risiko perkawinan anak, kesepakatan rencana aksi bersama, komitmen dukungan dari OPD terkait, serta penguatan jejaring kerja antara Lakpesdam PCNU, Fatayat NU, dan stakeholder daerah lainnya.
“Kolaborasi yang efektif antara pemerintah, masyarakat sipil, dan tokoh masyarakat adalah kunci keberhasilan upaya pencegahan perkawinan anak. Pertemuan ini menjadi langkah awal yang kuat dalam membangun gerakan bersama di Lembata,” pungkas salah satu perwakilan Fatayat NU, Indriwati.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Bappeda.
Selain itu, sejumlah lembaga masyarakat sipil (CSO) yang selama ini fokus pada isu anak dan perempuan turut hadir.
Terpopuler
1
Inalillahi, Tokoh NU, Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia KH Imam Aziz Wafat
2
Mas Imam Aziz, Gus Dur, dan Purnama Muharramnya
3
Santri Kecil di Tuban Hilang Sejak Kamis Lalu, Hingga Kini Belum Ditemukan
4
Gus Yahya: Sanad adalah Tulang Punggung Keilmuan Pesantren dan NU
5
Kupas Tuntas Nalar Fiqih di Balik Fatwa Haram Sound Horeg
6
Sound Horeg: Menakar Untung-Rugi Kebisingan
Terkini
Lihat Semua