Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan beberapa hari lalu dalam keterangan tertulis menyatakan kekecewaannya karena menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencabut status tiga makam tokoh di Kalimantan Selatan sebagai cagar budaya.
Ketiga makam tersebut adalah Datu Abulung di Martapura (Kabupaten Banjar), Datu Sanggul di Tapin, dan Datu Tumpang Talu di Kandangan. PWNU memandang, mereka yang di makam itu adalah tokoh-tokoh terhormat, penyebar Islam, bahkan pejuang republik.
Kemendikbud melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Ari Santoso membantah kebenaran berita tersebut karena berdasarkan data dan ketentuan tentang penetapan dan penghapusan cagar budaya sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ketiga makam tersebut, yakni Makam Datu Hamid Ambulung di Kabupaten Banjar; Makam Tumpang Talu, di Kandangan; dan Makam Datu Sanggul, di Kabupaten Tapin, tidak memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2010, tambahnya, proses penetapan dilakukan melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya pada masing-masing kabupaten/kota, dan apabila sesuai dengan kriteria cagar budaya maka akan direkomendasikan untuk ditetapkan oleh bupati/walikota setempat sebagai cagar budaya.
“Ketiga lokasi makam tersebut belum ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Ari melalui surat hak jawab, Jumat (11/8) sore, mengklarifikasi pemberitaan NU Online yang tayang 6 Agustus lalu.
Ia mengatakan, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur telah mengeluarkan surat nomor 0207/E24/CB/2017, tanggal 22 Februari 2017, ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tapin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banjar.
Surat tersebut berisi tentang pernyataan bahwa ketiga makam tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai cagar budaya. Oleh karena itu, ketiga makam Tokoh Penyebar Islam di Kalimantan Selatan tersebut tidak lagi diusulkan sebagai cagar budaya yang dipelihara oleh BPCB Kalimantan Timur per bulan April 2017.
“Namun demikian Kemendikbud tetap memikirkan pemeliharaan ketiga makam tersebut dengan dikeluarkannya surat Kepala BPCB Kalimantan Selatan yang menyampaikan bahwa biaya pemeliharaan untuk juru pelihara makam diharapkan dapat dilaksanakan oleh dinas terkait,” tutup Ari. (Mahbib)