Seorang khatib merupakan sosok yang dihormati dan didengarkan perkataannya oleh para jama'ah. Mimbar khutbah juga merupakan tempat suci untuk menyampaikan materi yang mengajak jama'ah kepada ketakwaan.
Jadi sudah seharusnya khutbah dibedakan dengan ceramah. Ada aturan tersendiri yang harus ditegakkan. Khutbah harus berlangsung dengan khidmat sehingga jama'ah mampu mendengarkan, mengamalkan, dan mengambil hikmah. Intrupsi pun pada forum khutbah bisa membatalkan shalat jum'at.
"Khatib harus mampu menempatkan diri. Mimbar khutbah tidak boleh disalahgunakan," tegas Ketua Umum Majelis Pimpinan Pusat Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IK DMI) KH Hamdan Rasyid di Bandarlampung, Sabtu (13/4).
Saat ini lanjutnya, mulai banyak khatib yang menyalahgunakan dan menggunakan mimbar khutbah untuk memprovokasi, mengumbar ujaran kebencian, jauh dari akhlak mulia yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
"Menghujat, menebarkan kebencian dengan bahasa-bahasa yang kasar. Apakah ini yang dicontohkan oleh Rasul? Mari hindari menggunakan bahasa yang kasar saat khutbah," ajak Rais (Ketua) Ifadiyyah Jami‘iyyah Ahli Thariqah Al-Mutabarah An-Nadhiyyah (JATMAN) DKI Jakarta ini.
Kiai Hamdan pun mengingatkan bahwa khatib harus benar-benar memperhatikan materi khutbah yang akan disampaikan kepada jama'ah Jum'at. Khatib harus sadar bahwa jama'ah memiliki berbagai macam sifat, pemikiran, dan pemahaman dalam beragama.
Materi khutbah lanjutnya harus berfungsi dan berisi setidaknya lima hal. Yang pertama, khutbah harus digunakan untuk menyampaikan wahyu Allah dan mempu mengajak umat untuk semakin dekat serta lebih meningkatkan ibadah.
"Kedua, materi khutbah harus bersifat sublimatif yakni mengajak jama'ah untuk membersihkan diri (tazkiyatunnafs) sehingga akan menjadikan kedamaian dalam diri dan lingkungan," jelasnya.
Fungsi ketiga adalah fungsi integratif di mana khutbah harus mampu menyatukan umat, tidak memecah belah kondisi jama'ah yang heterogen. Para khatib harus menyampaikan dakwah Islam Wasathiyah (moderat) dan Jama'ah tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal negatif.
Fungsi keempat adalah fungsi liberatif yakni memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan kekinian yang mampu membebaskan umat. Permasalahan kehidupan di bidang ekonomi, sosial, agama dan lain-lain harus dicarikan solusi dan disampaikan dalam mimbar khutbah.
"Fungsi yang kelima adalah amar makruf nahi munkar, mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran. Jika berupa kritik maka harus kritik yang konstruktif. Bukan menghina sesama," paparnya.
Menghadapi kondisi saat ini, umat Islam harus selektif dan waspada terhadap fakta sudah banyak orang yang hanya pintar bebicara baik itu di forum ceramah maupun khutbah, namun sebenarnya ilmu agamanya dangkal.
"Inilah di antaranya fungsi Ikatan Khatib DMI yang tidak hanya bisa berkhutbah namun mampu menyampaikan materi Islam moderat dengan santun, tidak menghujat dan tidak menelanjangi orang lain," tegasnya.
Kehadiran Kiai Hamdan di Lampung ini untuk menghadiri Rakerwil dan Pelantikan Pengurus Pimpinan Wilayah dan Daerah Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (IK DMI) Se-Provinsi Lampung di Gedung Semergou Bandarlampung.
Hadir pada Rakerwil yang mengangkat tema Merekatkan Ukhuwwah Islamiyyah Pasca Pemilu 2019, Wali Kota Bandarlampung H Herman HN, Ketua PWNU Prof Muhammad Mukri, tokoh masyarakat dan takmir masjid di Kota Bandarlampung. (Muhammad Faizin)