Sumenep, NU Online
Undang-undang (UU) 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dibuat untuk melindungi kaum perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan sering dialami kaum wanita dalam kehidupan rumah tangganya sehingga pemerintah merasa perlu memberikan perlindungan hukum. Akan tetapi UU itu tidak lantas membuat kaum perempuan menjadi berlebihan sehingga menjadi masalah baru dalam rumah tangganya.
“Misalnya, sedikit-sedikit lapor polisi, sedikit-sedikit lapor sana lapor sini sehingga UU itu bukan memberi ketenteraman dalam rumah tangga, melainkan menjadi masalah baru,“ ujar Ketua Pengurus Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Sumenep Dra Hj Dewi Kholifah Shafraji, pada pembukaan Sosialisasi UU PKDRT di Hotel Safari, Sumenep, beberapa waktu lalu.
<>Menurut Nyai Eva, begitu panggilan akrab istri Ketua MUI Sumenep itu, sosialisasi UU PKDRT dimaksudkan agar UU itu dipahami sampai ke tingkat bawah. Dengan pemahaman itu, diharapkan masyarakat lebih terbuka karena selama ini KDRT masih dianggap tabu. Banyak kaum perempuan menilai kekerasan yang dialaminya dalam rumah tangga merupakan persoalan pribadi.
Lebih lanjut anggota Komisi D DPRD Sumenep itu mengharapkan, sosialisasi itu diharapkan Muslimat NU dapat memfasilitasi apabila terjadi kasus KDRT. “Jika tidak bisa dibawa ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, Red) dan atau Puan Amal Hayati,” paparnya.
KDRT menurut RA Hawiyah Karim SH M.Hum, Dosen Universitas Wiraraja, salah seorang pembicara, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi.
Kekerasan fisik berbentuk pemukulan atau siksaan fisik lainnya. Sedang kekerasan psikis bisa berupa sebutan yang tidak menyenangkan atau menyakitkan kaum perempuan. “Karena istrinya tidak langsing terus disebut si gendut, misalnya,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, meski ada kewajiban agama yang mengharuskan istri melayani kebutuhan seksual suami, tetapi para suami hendaknya mampu bersikap bijak dan memahami keadaan istri sehingga tidak memaksakan kehendak untuk melakukan hubungan seksual.
Pembicara lain yang tampil pada acara yang diikuti oleh seluruh PAC Muslimat NU, organisasi perempuan dan badan otonom NU, adalah KH Hefni, dari MUI Sumenep. Kiai Hefni membahas KDRT menurut Hukum Islam. Sedangkan Dr S Susianto M.Si, dari Dinas Kesehatan Sumenep, menyampaikan materi Pengaruh KDRT terhadap Kesehatan.
Dikatakan Dewi Kholifah, sosialisasi UU PKDRT dilaksanakan sebagai salah satu rangkaian acara Harlah Muslimat NU yang ke-61. “Usai acara ini kita juga mengadakan pelatihan MC untuk para PAC Muslimat,” ujarnya. (fir)