Purworejo, NU Online
Rendahnya gaji buruh toko di Purworejo mendapat perhatian dari cabang PMII setempat. Puluhan kader mereka turun ke jalan menyusuri area pertokoan sepanjang jalan A Yani, Plaza, dan jalan A Dahlan, Purworejo, Jumat (2/5). Mereka menuntut kenaikan gaji buruh toko sesuai dengan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Purworejo sebesar Rp. 910.000.
<>
Demonstran berkumpul di perempatan Mickey Mouse. Di tengah perempatan mereka melakukan orasi secara bergantian. Mereka juga bergerak menyusuri area pertokoan sambil menyampaikan tuntutan kepada pemilik toko.
Koordinator lapangan Ahmad Mukti Ali mengatakan, aksi PMII kali ini merupakan bentuk dukungan moral kepada para buruh khususnya buruh toko. Gaji mereka masih sangat jauh di bawah UMK yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Kita tahu UMK Purworejo sudah jauh lebih rendah dibanding lain kabupaten di Jateng. Bahkan di wilayah Jawa Tengah, UMK Purworejo paling rendah. Hal itu diperparah dengan mayoritas pengusaha tidak memberikan gaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan itu," terang Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan, selama dua hari sebelum aksi, pihaknya terlebih dahulu melakukan survei ke sejumlah toko untuk mengetahui besaran gaji yang diterima buruh toko per bulan. Dari pengakuan sejumlah karyawan toko, diketahui tidak ada toko di Purworejo yang memberikan gaji sesuai dengan UMK.
"Mereka rata-rata digaji sebesar Rp 500 hingga Rp 600 ribu per bulan dengan beban kerja selama dua belas jam. Bahkan lebih parah lagi, ada pula buruh yang mengaku hanya dibayar Rp 250 ribu per bulan," katanya.
Menurut Ali, hal ini bukanlah permasalahan sederhana karena menyangkut hajat hidup masyarakat kecil. Hak-hak yang tidak diberikan majikan harus dibela.
"Kami memaklumi jika mereka tidak berani menuntut kenaikan gaji karena taruhannya adalah pekerjaan. Tidak sedikit dari mereka rela dibayar dengan gaji sangat minim daripada tidak memiliki pekerjaan," ujarnya.
Banyak toko di Purworejo, sambung Ali, yang ditemui hampir setiap saat memasang tulisan menerima karyawan dipintunya. Setelah ditelusuri, ternyata toko-toko itu memberlakukan sistem training bagi karyawan baru. Setelah masa training habis dan saatnya karyawan itu menerima kenaikan gaji sebagai karyawan, tiba-tiba karyawan bersangkutan dipecat dengan alasan tidak jelas.
"Terus terang kami iba dan bersimpati dengan nasib mereka yang diperlakukan dengan semena-mena. Semoga dengan aksi ini mendapat perhatian dari pihak terkait," pungkasnya. (Lukman Hakim/Alhafiz K)