Puluhan Penganut Ajaran Alqiyadah Dikumpulkan di Mapolres Kediri
Rabu, 7 November 2007 | 09:29 WIB
Kediri, NU Online
Sedikitnya 30 orang penganut ajaran Alqiyadah Alislamiyah yang difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai aliran sesat dikumpulkan di Mapolres Kediri, Jawa Timur.
Menurut Kepala Polres Kediri AKBP Eky Heri Festyanto, Selasa, hal itu dimaksudkan untuk memberikan penyadaran kepada mereka agar bersedia kembali ke jalan yang benar. "Tujuan kami hanya satu, bagaimana mereka bisa kembali ke jalan yang benar," katanya saat ditemui di Mapolres Kediri di Pare.
<>Mereka, lanjut dia, dikumpulkan di aula Mapolres Kediri untuk mendengarkan ceramah tentang Islam dari sejumlah tokoh agama di daerah tersebut. Selain itu, mereka juga mendapatkan penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Eddy Rakamto dan pejabat Kantor Departemen Agama Kabupaten Kediri.
"Bagi mereka yang bersedia bertaubat dan kembali menjalani syariat yang benar, akan kami bebaskan dari tuntutan hukum. Sebaliknya yang tidak bersedia taubat, akan kami tetapkan sebagai tersangka karena Kejakasaan Agung telah menetapkan Alqiyadah sebagai aliran sesat," kata Kapolres.
Namun sayangnya, tak semua penganut Alqiyadah mematuhi perintah Kapolres. Dari 30 orang, hanya 19 yang bersedia bertaubat, sedang 11 orang sisanya masih meyakini kebenaran ajaran yang dibawa oleh Mushadeeq itu.
Sementara Kepala Satuan Intel dan Keamanan Polres Kediri AKP Budi Susetyo menambahkan, pengumpulan 30 penganut Alqiyadah itu dilakukan setelah polisi menangkap Qodiron (59), warga Jalan Wahid Hasyim, Pare, yang diduga sebagai penyebar aliran tersebut di Kediri.
Ancaman terhadap para penganut Alqiyadah juga dilontarkan Kepala Kejari Kediri Eddy Rakamto. "Kalau anda mulai sekarang bersedia kembali ke jalan yang benar, kemungkinan besar anda tidak akan bertemu saya lagi," katanya kepada para penganut Alqiyadah yang dikumpulkan di Mapolres Kediri.
Ia menegaskan, kejaksaan akan memproses hukum bagi mereka yang sampai saat ini masih berpegang teguh pada ajaran Alqiyadah Alislamiyah itu. (ant/tob)