Daerah

"Wajib bagi Perempuan Mengerti Fiqih Haid"

Ahad, 25 Oktober 2015 | 04:00 WIB

Surabaya, NU Online
Jam’iyyah Al-Islah Jemurwonosari, Surabaya, Jawa Timur, mengadakan kajian khusus dengan mendatangkan narasumber Ustadz Sholihin Hasan yang sekaligus penulis buku berjudul Kupas Tuntang Fikih Darah Wanita di Surabaya, Sabtu Malam (24/10). Hal ini menjadi sesi khusus dari materi pengajian yang digelar rutin sekali seminggu.
<>
Mulanya di sela-sela pengajian mingguan kitab Safinatun Najah, dalam sesi dialog, muncul pertanyaan rumit tentang haid kaitannya dengan kewajiban ibadah seperti shalat dan puasa. Kitab Safinatun Najah tidak menyediakan jawaban secara detail, sementara rumitnya permasalahan membutuhkan jawaban tuntas.

“Mengapa harus dikaji secara khusus, karena semua perempuan mengalami haid, sementara tidak semua perempuan mengerti hukum haid, sehingga khusus bagi muslimah harus mengerti ketentuan-ketentuan syariat yang terkait dengan haid,” kata Uts. A. Ma’ruf Asrori salah seorang Pembina Jam’iyyah Al-Islah.

Lebih dalam lagi perlunya pengetahuan tentang darah perempuan ini, sebagaimana dikutip Ustadz Sholihin Hasan dari kitab Hasyiah al-Bajuri,  bahwa wajib atas seorang wanita mempelajari sesuatu yang dibutuhkan dari hukum-hukum haid, nifas dan istihadhah. Apabila suaminya pintar, maka wajib mengajari istrinya, dan apabila suaminya tidak pintar, maka boleh, bahkan wajib atas istrinya keluar dari rumahnya untuk keperluan bertanya kepada ulama.

“Dan hukumnya haram atas suami yang melarang istrinya keluar dari rumahnya untuk keperluan itu, kecuali suaminya akan bertanya kepada ulama, kemudian mengajarkan hukum-hukum itu kepada istrinya, sehingga istrinya tidak perlu lagi keluar rumah,” kutipnya lagi.

Setelah Ustadz Sholihin Hasan yang Ketua MWCNU Sukomanunggal Surabaya itu menguraikan definisi haid dan kreteria bahwa darah yang keluar dari kemaluan perempuan bisa disebut sebagai darah haid atau bukan, langsung muncul pertanyaan dari seorang ibu sebelum sesi dialog dibuka. Akhirnya moderator mempersilakan dialog diteruskan, dan mengalirlah pertanyaan-pertanyan dari ibu-ibu yang lain, bahkan para bapak tak ketinggalan mengajukan banyak pertanyaan.

Para jamaah pengajian kampung yang dihadiri sekitar seratus orang bapak-bapak dan ibu-ibu itu, akan dilanjutkan minggu depan dengan uraian tentang darah istihadhah dan nifas yang belum sempat dibahas panjang lebar. (Red: Mahbib)


Terkait