Daerah

Timwas Perda Miras Tulungagung Libatkan MUI

Jumat, 16 Mei 2014 | 16:59 WIB

Tulungagung, NU Online
Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo menyatakan setuju apabila tim pengawas (timwas) peraturan daerah minuman keras (perda miras) melibatkan unsur MUI, agar pelaksanaannya konsisten dengan amanah perda.
<>
"Saya kira Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus dilibatkan, agar muncul kepercayaan publik," kata Maryoto Bhirowo saat dikonfirmasi wartawan terkait mandulnya perda nomor 4/2011 tentang pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung, Rabu.

Menurut dia, semangat untuk lebih mengontrol peredaran minuman keras di daerahnya telah mencapai kesepahaman bersama, baik antara Paguyuban Pengusaha Tempat Hiburan se-Tulungagung (Pawahita), MUI, ormas Islam dan kepemudaan, akademisi, maupun pemerintah daerah dan DPRD.

Namun pelaksanaan perda yang telah diputus sejak era pemerintahan Bupati Heru Tjahjono pada 2011 tersebut diakuinya sampai saat ini belum bisa berlaku efektif.

Penyebabnya, tim pengawas yang bertugas sebagai organ yang memiliki kewenangan melaksanakan amanah perda tersebut hingga kini belum terbentuk.

Menurut keterangan versi Koordinator Lembaga Anti Miras dan Narkoba (LAMN) Tulungagung, Nyadin, peraturan bupati (perbup) tentang pembentukan timwas perda miras tidak segera dikeluarkan karena ada muatan kepentingan tertentu yang tidak menginginkan aturan tersebut ditegakkan.

"Kecenderungan itu berlanjut hingga era kepemimpinan selanjutnya yang juga tak kunjung mengeluarkan Perbup tentang pembentukan timwas, mendampingi Perda Nomor 04/2011 tentang pengendalian minuman keras di Tulungagung," ujarnya.

Sinyalemen Nyadin itu diamini oleh Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Suwito yang menyebut adanya unsur di dalam pemerintahan daerah yang tidak menginginkan adanya nonbirokrasi dalam struktur timwas perda miras.

Namun Suwito enggan merinci maksud "hambatan" dari dalam unsur birokrasi tersebut, dengan alasan isu tersebut sensitif sehingga dia tidak akan menyebutnya orang per orang.

"Bagaimanapun, kami akan terus mendorong agar perda ini segera berlaku efektif," ujarnya.

Menanggapi tidak kunjung efektifnya perda miras dimaksud, Wabup Maryoto Bhirowo menegaskan pemerintah daerah konsisten mendukung pembatasan peredaran minuman beralkohol di Tulungagung.

Ia juga menegaskan pembentukan timwas perda miras masih terus digodok untuk selanjutnya dituangkan melalui keputusan peraturan bupati (perbup).

"Kasus kematian yang disebabkan OD (overdosis) miras sudah terlalu banyak, kita harus melakukan pengendalian secepatnya agar generasi muda Tulungagung tidak terus berjatuhan," ujarnya.

Terkait kasus overdosis yang masuk di RSUD dr Iskak, sebagaimana data yang dihimpun Antara, selama kurun Januari-April 2014 jumlah korban akibat menenggak minuman keras mengandung zat methanol mencapai belasan orang.

Empat korban di antaranya bahkan terjadi dalam kurun tiga pekan terakhir, dimana dua orang meregang nyawa setelah sempat mendapat perawatan intensif di RSUD dr Iskak.

Dikonfirmasi terpisah, Psikolog Universitas Surabaya (Ubaya), Hartati, mengatakan aturan pembatasan minuman keras yang sedang dibahas banyak pihak dalam Perda (peraturan daerah) dirasa penting dengan harapan bisa mengurangi peredaran dan penyalahgunaannya.

Namun, aturan itu bisa jadi sia-sia jika tidak dibarengi mekanisme penegakan dan sosialisasinya. 

Menurutnya, bagi beberapa orang menengah ke bawah, miras menjadi kebutuhan mereka untuk bersosialisasi dan memenuhi kebutuhan emosi dalam lingkungannya.

"Intinya aturan Perda anti miras itu tidak akan berpengaruh banyak karena dari masyarakatnya sendiri juga mencari minuman keras itu," jelasnya.


Hartati berpendapat, aturan itu harus ditegakkan dari internal masyarakat sendiri.

"Sosialisasi harus diawali dari keluarga dulu, karena dengan melihat kondisi lingkungan keluarga, kita bisa melihat barometer moral setiap anggotanya," ujarnya. (antara/mukafi niam)


Terkait