Daerah

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Jombang Gandeng RMI

Jumat, 8 Februari 2019 | 01:30 WIB

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Jombang Gandeng RMI

Sosialisasi pemilu di lingkungan pesantren Jombang

Jombang, NU Online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang bersinergi dengan Pengurus Cabang (PC) Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Jombang, Jawa Timur sosialisasi pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb) dalam Pemilu 2019. 

Menurut Ketua RMI-NU Jombang Agus Jauharuddin Al-Fatih, sinergitas ini diwujudkan dengan mengundang para pimpinan dan pengurus pesantren ke kantor KPU untuk menerima penjelasan cara pindah tempat memilih saat hari pencoblosan. 

"KPU Jombang menyurati kita untuk minta bantuan sosialisasi pindah tempat milih ke pesantren-pesantren. Karena di Jombang ada puluhan ribu santri dari luar daerah. Kebanyakan mereka saat hari pencoblosan tidak pulang," katanya, Kamis (7/2).

Aturan ini berkaca pada PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilu. DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.

Di Jombang sendiri ada empat pondok besar dan ratusan pesantren lainnya yang menampung ribuan santri punya hak pilih atau umur 17 tahun saat pencoblosan. Empat Pesantren besar tersebut yaitu Bahrul Ulum, Mamba'ul Ma'arif, Darul Ulum dan Tebuireng.

"Bagi santri yang ingin pindah memilih, maka yang bersangkutan harus mengurusnya di PPS atau KPU asal pemilih. Semisal santri asal Lamongan, dia ingin pindah memilih di Jombang, maka dia mengurus kepindahannya di daerah asal," beber Pengasuh Ribath Al-Ghozali Bahrul Ulum ini.

Dikatakan, selanjutnya pihak KPU Jombang akan memastikan santri yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT asal, kemudian KPU memberikan formulir model A.5-KPU, surat pemberitahuan pindah memilih. 

Pria yang akrab disapa Gus Din ini menjelaskan, untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih ini, santri harus mengurusnya paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara di 17 April 2019 nanti. "Untuk rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, keluarga yang mendampingi dapat mendaftar dalam DPTb," ujar Gus Din 

Anggota KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi mengungkapkan, kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019 dan ini merupakan tanggungjawab semua pihak termasuk pesantren. "Kita berharap pesantren mau mengizinkan santrinya untuk mengurusi pemindahan tempat pemilih, sehari atau dua hari lah," pintanya.

Menurutnya pendataan DPTb ini merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT). Semua warga negara Indonesia punya hak yang sama dalam pemilu. Jadi kepada warga negara yang sudah terdaftar dalam DPT tapi repot maka kita harap bisa memilih di TPS lain.

"Berdasarkan PKPU nomor 32 tahun 2018, jadwal DPTb dimulai pada 28 Agustus 2018 sampai dengan 18 Maret 2019. Penyusunan DPTb oleh PPS dimulai pada 28 Agustus 2018 sampai 18 Maret 2019. Rekapitulasi di tingkat PPK pada 4-9 Maret 2019," tambahnya.

Selanjutnya, setelah direkap di tingkat KPU provinsi dan hasilnya disampaikan ke KPU RI, DPTb kemudian diumumkan. Pengumuman dilaksanakan pada 19 Maret sampai 17 April 2019. "Bagi santri yang sehat maka mengurus surat pindah tempat nyoblos tidak boleh diwakilkan, langsung ke KPU Jombang," pungkas Burhan. (Syarief Abdurrahman/Muiz)


Terkait