Berbeda dengan sekarang ini barang jarahan sudah jelas diharamkan, tetapi pada masa penjajahan hal itu diperdebatkan, karena memang barang milik pemerintah itu apakah Belanda maupun Jepang adalah harta rakyat yang dijarah, baik langsung melalui tangan pemerinatah maupun kaki tangannya, melalui perdagangan yang eksploitatif. Berikut ini kisah yang diceritakan KH Saifuddin Zuhri pada zaman Jepang.
“Siang tadi, tatkala kau sedang rapat di kantor Majelis Konsul NU ada dua orang pemimpin Ansor dari Purwokerto, Abdullah Sayyidi dan seorang kawannya dating kemari mencarimu. Saya mempersilahkan mereka menemuimu di kantor Majelis Konsul. Adakah mereka berhasil menjumpaimu?” tanya ayah. Beliau mengenal Abdullah Sayyidi karena masih kemenakan ibu.
<>“Ya, mereka bahkan ikut menyertai rapat,” jawabku. “Dimana-mana orang dicekam rasa ketakutan berhubung dengan perilaku serdadu-serdadu Nippon terhadap rakyat. Abdullah Sayyidi sebagai utusan Cabang Ansor purwokerto datang untuk meminta petunjuk-petunjuk,” aku menjelaskan kepada ayah.
Serdadu Nippon main tempeleng saja terhadap rakyat. Maklumlah, bangsa kita tidak mengenal Nippon sebelumnya dan tidak tahu adat kebiasaan serdadu Nippon bahwa siapa pun harus membungkukkan badannya memberi hormat jika kebetulan berjalan berpapasan dengan serdadu Nippon atau dengan yang sedang berjaga di muka tangsi mereka. Siapa tidak membungkuk dengan sikap menghormat, kontan saja dipanggil dengan sikap garang untuk ditempeleng. Tidak peduli siapa pun orangnya, seenaknya saja mereka menista setiap orang yang tidak menghormat dengan makian bagero!, yang artinya sejenis makian Belanda God Verdom!
“Abdullah Sayyidi kok tumben tidak naik sepeda motornya?” tanya ayah. “Dua hari yang lalu ia didatangi dua orang serdadu Nippon utnuk merampas sepeda motornya merk Norton itu. Katanya diperlukan Nippon untuk kemenangan perang ‘Asia timur Raya’,” kataku kepada ayah menurut kisah Abdullah Sayyidi.
“Dirampas begitu saja?” tanya ayah keheranan.
“Ya tidak! Ia diberi uang pengganti lima puluh rupiah,” jawabku ringkas.
“Lima puluh rupiah….? Padahal harga beras seliter tujuh puluh lima rupiah!” Kepada ayah aku ceritakan bahwa oleh beberapa kali kiai di majelis Konsul NU siang tadi dibicarakan tentang barang-barang hasil jarahan rakyat atas gudang-gudang Escomto Bank dan lainnya. Timbul dua pendapat: menghalalkan dan mengharamkan. Pihak yang menghalalkan memakai alasan, bahwa barang-barang tersebut merupakan ghonimah (harta rampasan perang) berasal dari milik Belanda yang kafir harbi (orang kafir dalam keadaan perang) dengan bangsa Indonesia semenjak Sultan Agung Mataran hingga Pangeran Diponegoro, Imam Bonjol dan Teuku Umar. Sebab itu milik Belanda menjadi halal kalau kita rebut.
Sebaliknya pihak yang mengharamkan memakai alasan bahwa barang-barang tersebut tetap merupakan hasil perampokan yang tidak ada bedanya dengan hasil curian bahkan lebih lagi. Kedudukan Belanda jika dipandang sebagai kafir harbi, namun dalam keadaan yang kita alami selama ini apakah “perang” (jihad) kita telah memenuhi syarat? Dan apakah kita pernah membaiat Imam selaku panglima dalam perang sepeninggal Diponegoro? Apakah kita hidup dalam suasana harbi (perang) dalam menghadapi belanda setelah perang Diponegoro, ataukah hidup dalan suasana hudnah (suasana damai)?
Lagipula perang sekarang ini adalah perang antara Nippon dan Belanda (berikut Amerika, Inggris dan Australia sebagai sekutu Belanda); hingga karena itu masalah ghonimah tidaklah tepat karena yang berperang bukanlah bangsa Indonesia. Tugas kita pada waktu sekarang adalah mempersiapkan diri untuk menjadi kuat ditengah-tengah zaman perang ini.
“Lalu tentang barang-barang hasil rampokan itu bagaimana?” desak ayah.
“Disepakati agar kita tidak ikut-ikutan memilikinya karena bahayanya lebih besar, ditembak Nippon. Padahal hukum Islam (Usul Fiqih) menetapkan Darul mafasid muqoddamun ‘alaa jalbil masholihi, menolak dengan keras sumber bencana harus lebih diprioritaskan daripada usaha meraih manfaat,” aku menerangkan. (Mdz)
***
Dikutip dari Saifuddin Zuhri, Berangkat Dari Pesantren, Gunung Agung, Jakarta.