Internasional

Cara Pemerintah UEA Berantas Pengemis Musiman saat Ramadhan

Senin, 13 Mei 2019 | 15:45 WIB

Cara Pemerintah UEA Berantas Pengemis Musiman saat Ramadhan

Ilustrasi pengemis (timesofoman.com)

Dubai, NU Online
Persoalan maraknya pengemis –khususnya saat bulan Ramadhan- bukan hanya ada di Indonesia saja, namun juga di beberapa negara dengan penduduk mayoritas Muslim. Uni Emirat Arab (UEA) adalah salah satunya. UEA memiliki cara tersendiri untuk mengatasi pengemis yang menjamur terutama pada bulan Ramadhan.

UEA menerapkan sikap tegas terhadap para pengemis. Sesuai dengan ketentuan UU Federal, mereka yang diputuskan bersalah karena telah mengemis akan ada dijatuhi hukuman kurungan selama tiga bulan dan denda 5.000 dirham atau setara Rp 19,5 juta.

Seperti diberitakan Gulfnews, Ahad (12/5), hukuman berat akan diberikan kepada mereka yang menjalankan kelompok pengemis secara teroganisir. Jika terbukti bersalah, maka mereka akan diancam hukuman enam tahun penjara dan didenda sebesar 100 ribu dirham atau setara Rp 390 juta.

Otoritas UEA juga melarang warganya untuk memberikan uang kepada para pengemis. Bahkan, pihak berwenang di UEA menilai kalau pengemis telah mengancam stabilitas masyarakat dan mengeksploitasi orang lain. Untuk memasifkan gerakan itu, pihak kepolisian di seluruh UEA terus mensosialisasikan kepada warga agar tidak memberikan uang kepada pengemis ilegal. 

“Berhati-hatilah ke mana Anda memberikan amal karena sebagian besar amal sampai kepada mereka yang tidak pantas mendapatkannya," demikian bunyi peringatan otoritas di Twitter,” demikian bunyi peringatan dari pihak berwanang UEA.

Meski demikian, otoritas UEA bukan berarti melarang warganya untuk beramal kepada mereka yang membutuhkan. Mereka telah menyediakan fasilitas badan amal. Sehingga siapapun yang hendak memberikan sumbangan publik maka bisa lewat badan amal tersebut. Dan pemerintah UEA menekankan warganya untuk menyalurkan donasinya melalui lembaga yang sudah disiapkan. (Red: Muchlishon)


Terkait