Probolinggo, NU Online
Komisi VIII DPR RI terus mendorong tata manajemen haji yang lebih baik. Termasuk mendorong Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk membatasi masyarakat yang hendak berangkat haji ke tanah suci. Masyarakat hanya diperkenankan sekali saja menunaikan rukun Islam kelima itu.
<>
“Langkah ini harus dilakukan agar daftar tunggu haji tidak semakin panjang. Sebagai konsekuensinya, calon jamaah haji yang diberangkatkan adalah mereka yang benar-benar belum pernah naik haji,” ungkap anggota Komisi VIII DPR RI H Hasan Aminuddin, Rabu (29/4).
Mustasyar PCNU Kabupaten Probolinggo ini menjelaskan, daftar tunggu haji di Kemenag RI sekarang ini lebih dari 2 juta orang. “Padahal kuota Indonesia setiap tahun hanya 165.000 orang CJH saja. Antrean pendaftar masih panjang,” jelasnya.
Selama ini kata Hasan, orang yang masih mendaftarkan haji adalah mereka yang masih merasa umurnya belum tua. “Kalau masih umur 30-40 tahun, pasti akan memilih mendaftarkan diri. Tetapi kalau usianya sudah diatas 50 tahun, dia akan pikir-pikir karena baru diberangkatkan setidaknya 15-17 tahun lagi. Keputusan akhirnya, mereka tidak berangkat haji, tetapi umroh. Ini problem syariat,” tegasnya.
Hasan menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI terus mendesak Kemenag RI untuk segera menerapkan aturan tersebut. “Berangkat haji kedua dan ketiga itu sunnah. Kami minta tahun ini sudah tidak boleh lagi ada yang sudah haji, tetapi berangkat lagi. Sekarang tergantung keberanian Menteri Agama untuk mengambil keputusan,” katanya.
Saat Komisi VIII menggelar pertemuan dengan Menteri Agama RI beberapa waktu lalu, memang ada kekhawatiran Kemenag akan menemui kesulitan mendeteksi CJH yang sudah pernah berangkat haji.
“Kekhawatiran itu harus dijawab dengan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) RI. Kemendagri mempunyai aparat hingga tingkat desa dan RT/RW. Kepala desa lebih tahu siapa warganya yang sudah berangkat haji atau belum,” pungkasnya. (Syamsul Akbar/Mahbib)