Jakarta, NU Online
Pengguna twitter ramai menggunakan tanda pagar #ZarazettiraHinaPesantren, Jumat (5/7) sore. Mereka menanggapi kicauan pemilik akun twitter Zarazettirazr yang mengaitkan berita skandal korupsi di Kemenag dengan tradisi pesantren.
Pemilik akun twitter dengan nama Zarazettirazr menulis “Tradisi pesantren jangan dibawa ke Kementrian, Camkan!” pada 3 Juli 2019 dengan menautkan link berita yang dilansir detik.com dengan judul “Skandal bertubi-tubi di Kemenag, Kasir pun Bisa Korupsi Rp 3,3 Miliar.”
Kicauan itu kemudian tidak dapat lagi ditemukan di akun tersebut. Tetapi jejak digitalnya dapat dilacak karena ada warganet yang menyimpan screenshoot kicauan tersebut. Jejak digital ini menyebar di media sosial dan menuai tanggapan negatif warganet.
Warganet mengecam cuitan Zara yang merupakan kader salah satu partai politik di Indonesia karena dianggap telah menghina institusi pesantren. Netizen mengungkapkan kegeramannya dengan berbagai komentar.
Salah satu komentar datang dari pemilik akun dengan nama Umar Hasibuan. Ia menyebut Andi Arief sebagai pengurus parpol yang mana pemilik akun Zara bergabung. “Dear bang AndiArief_tlong bilang ke orang ini jgn asal bicara,” tulis Umar.
Ali bin Saridin, salah satu warganet, menulis, “Pesantren itu mengajarkan kedisiplinan,kesederhanaan, budi pekerti. terus huubungannya dengan korupsi apa?”
Pemilik akun Hatimgazali menulis, “@zarazettirazr saya mengajak ibu berkunjung ke pesantren, agar tak muda hina macam2. Ibu, sekalipun dah hina pesantren, tetap pasti diterima dg baik oleh pesantren. Tenang aja bu.”
Hatim dalam twitter-nya mengatakan bahwa gagasan kebangsaan banyak lahir dari pesantren. Ia menyayangkan kicauan Zarazettirazr yang merendahkan institusi pesantren. Ia meminta pemilik akun tersebut untuk tidak berkomentar perihal sesuatu yang tidak dimengerti.
“Anggap korupsi itu tradisi pesantren. @zarazettirazr sebaiknya komentar tentang hal2 yg dikuasai...” kata pemilik akun twitter hatimgazali.
Tanda pagar #ZarazettiraHinaPesantren kini menjadi trending di twitter. (Alhafiz K)