Kontroversi MAN 1 Tegal: Keluarkan Siswi Juara Renang dari Sekolah
Kamis, 19 Juni 2025 | 19:30 WIB
Jakarta, NU Online
Baru-baru ini media sosial ramai laporan seorang siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tegal, Jawa Tengah yang dikeluarkan pihak sekolah lantaran tak mengikuti imbauan berpakaian sesuai standar sekolah saat mengikuti lomba renang di ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) pada September 2024 lalu.
Padahal, siswi MAN 1 Tegal itu itu telah berprestasi menjadi juara umum dalam kompetisi tersebut. Kejadian ini menyulut perhatian publik setelah orang tua siswi menyampaikan keluhannya melalui surat terbuka melalui akun X, yang ditujukan kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kemenag Jawa Tengah.
NU Online telah menghubungi pemilik akun X itu, tapi hingga kini belum mendapat balasan.
"Surat Terbuka untuk @Kemenag_RI @KemenagJateng. Kepada yang terhormat Bapak Ibu Pimpinan Kementrian Agama. Saya ingin berkeluh kesah. Putri saya, siswi MAN 1 Tegal baru saja dikeluarkan dari sekolahnya," tulis akun X @_priut dikutip NU Online, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga
Perancis Larang Burkini di Kolam Renang
Dalam unggahan tersebut, orang tua sang siswi memaparkan kronologi lengkap. Sang anak, merupakan atlet renang dan tergabung dalam klub renang, mewakili MAN 1 Tegal dalam cabang olahraga renang Popda.
Sebelum pertandingan, guru pendamping yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala (Waka) Sekolah mengimbau agar sang siswi mengenakan pakaian renang sesuai standar sekolah—lebih tertutup dan berjilbab.
Namun karena mempertimbangkan performa dan kecepatan berenang yang akan terganggu jika mengenakan pakaian yang lebih panjang dan berkerudung, sang siswi memutuskan memakai baju renang umum seperti yang dikenakan atlet renang lain.
"Karena anak saya mengenal betul peserta lain yang menjadi lawannya maka anak saya berinisiatif memakai baju renang umum (bukan standar sekolah), karena akan sulit baginya untuk mengimbangi kecepatan renang peserta lain," tulisnya.
Baca Juga
Pakaian Renang Islami Dilarang di Cannes
Keputusan itu rupanya dianggap pelanggaran serius oleh sekolah. Pihak sekolah beberapa kali memanggil orang tua dan siswa.
"Anak saya mendapatkan poin pelanggaran yang serius. Orang tua juga dipanggil ke sekolah beberapa kali untuk berkomunikasi dan menunggu hasil rapat atau keputusan dari sekolah," tuturnya.
Meski permintaan maaf telah disampaikan, pihak sekolah tetap menjatuhkan sanksi tegas dengan mengeluarkan siswi tersebut. Pada 17 Juni 2025, orang tua dipanggil ke sekolah untuk mendengar keputusan akhir dikeluarkan dari sekolah.
"Menurut saya ini tidak adil. Anak saya bukan kriminal. Anak saya tidak melakukan hal buruk lainnya. Justru anak saya membawa prestasi dan nama baik sekolah di bidang olahraga," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini sangat mempengaruhi kondisi mental anaknya. Melalui surat terbuka tersebut, ia berharap ada keadilan dan evaluasi dari Kementerian Agama.
"Dengan surat terbuka ini, saya menginginkan keadilan bagi anak saya karena hal ini sangat mempengaruhi mental anak saya yang mempunyai cita-cita tinggi," tandasnya.
NU Online telah menghubungi pihak Kemenag Tegal melalui pesan dan telepon, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan.
Pihak MAN 1 Tegal pun telah berhasil dihubungi, tapi belum memberikan klarifikasi resmi. Permintaan wawancara melalui sambungan telepon, zoom meeting, hingga pernyataan resmi tak diindahkan. Pihak sekolah hanya meminta tim NU Online datang langsung ke lokasi, sementara tidak ada wartawan kami yang berdomisili di wilayah tersebut.
Pihak MAN 1 Tegal mengaku telah dihubungi Kemenag Kabupaten Tegal dan Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
Setelah itu, malam ini, kata salah satu pihak MAN 1 Tegal kepada NU Online, akan membuat klarifikasi kronologis tertulis.
"Malam ini segera akan kami buat dan akan kami laporkan ke Kemenag dan Kanwil," katanya.
Rikhul Jannah turut berkontribusi dalam penulisan laporan ini.