Nasional

Lusa Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Safar 1447 H, Berikut Niatnya

Selasa, 5 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Lusa Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Safar 1447 H, Berikut Niatnya

Ilustrasi puasa ayyamul bidh. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Awal Safar 1447 H dimulai pada Sabtu (26/7/2025) lalu sebagaimana diumumkan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) pada Jumat (25/7/2025). Artinya, umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan puasa ayyamul bidh mulai lusa, Kamis (7/8/2025).


Untuk diketahui, ayyamul bidh berarti hari-hari cerah, yaitu hari yang malamnya disinari bulan purnama. Hari-hari tersebut jatuh pada tanggal 13, 14, dan 15 di setiap bulan Hijriah. Di bulan Safar 1447 H, ayyamul bidh jatuh pada hari Kamis hingga Sabtu (7-9/8/2025).


Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas yang termaktub dalam Sunan An-Nasai, puasa di ayyamul bidh dihukumi sunnah muakkad, sebuah amalan yang sangat dianjurkan. “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Rasulullah saw sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah (ayyamul bidh) baik di rumah maupun dalam bepergian’.”


Adapun niat melaksanakan puasa ayyamul bidh adalah sebagai berikut.


نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى


Nawaytu shauma ayyâmil bîdl lillâhi ta’âlâ.


Artinya, “Saya niat puasa Ayyamul Bidl (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta’âlâ.”


Niat puasa ayyamul bidh ini disunnahkan untuk dilafalkan dengan lisan, tidak sekadar dibaca dalam hati. Niat ini juga mulai boleh dilaksanakan sejak malam hari sampai sebelum masuk waktu zawal, posisi matahari condong ke barat. Hal itu dengan catatan belum makan, minum dan melakukan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga waktu niat dilakukan.


Sebelum melaksanakan puasa ayyamul bidh, umat Islam disunnahkan untuk sahur terlebih dahulu pada waktu menjelang Subuh sebelum imsak. Jika waktu Maghrib telah tiba, sunnah bagi orang yang melakukan puasa ayyamul bidh untuk menyegerakan berbuka.


Puasa ini memiliki keutamaan (fadilah) seperti puasa sepanjang tahun bagi yang dapat melaksanakannya selama tiga hari. Hal demikian didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Abudzar ra.


Disebutkannya, sebagaimana termaktub dalam I’ânatut Thâlibîn Juz II berdasarkan hadits riwayat Imam Ibnu Majah dan Imam At-Tirmidzi Nabi Muhammad saw bersabda: ‘Siapa saja yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka puasa tersebut seperti puasa sepanjang tahun. Kemudian Allah menurunkan ayat dalam kitabnya yang mulai karena membenarkan hal tersebut: ‘Siapa saja yang datang dengan kebaikan maka baginya pahala 10 kali lipatnya’ [QS al-An’am: 160]. Satu hari sama dengan 10 hari’.”