Militer Jaga Kejaksaan, Akademisi: Fungsi TNI Jaga Pertahanan
Jumat, 16 Mei 2025 | 19:30 WIB
Jakarta, NU Online
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Najib Azca menanggapi Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia yang mulai disebar pada Selasa (6/5/2025).
Menurut Azca, surat perintah pengamanan itu merupakan sebuah anomali yang tidak bisa terjadi. Sebab, satuan keamanan di Kejaksaan dapat melakukan pengamanan secara mandiri internal dan dibantu oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Saya kira itu sesuatu yang tidak lazim karena melakukan pengamanan itu saya di luar domainnya TNI, kalau kita lihat Undang-Undang TNI bahkan yang termasuk yang sudah direvisi ini kan tidak ada operasi non-perang yang saya kira melakukan pengamanan-pengamanan lembaga-lembaga negara," katanya saat dihubungi NU Online, pada Jumat (16/5/2025).
Kewajiban Presiden Prabowo yang dapat diwakili oleh juru bicara kepresidenan, lanjutnya, harus mengklarifikasi sehingga tidak terjadi pembiaran kontroversi yang tidak produktif mengenai yang tidak lazim yaitu TNI melakukan pengamanan kepada Kejaksaan.
"TNI itu kan pertahanan fungsinya. Jadi, ini sesuatu yang tidak umum karena itu mestinya (jika) ada kebutuhan mestinya lembaga kepolisian yang diperlukan," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kejadian pengamanan TNI di Kejaksaan hanya bisa dilaksanakan jika ada dasar perintah dari kepala negara dengan syarat kondisi yang darurat.
"Tapi saya kira tidak terlihat ada kedaruratan di sini. Tidak ada sesuatu yang darurat yang menjadi alasan bagi pengerahan personel TNI untuk melakukan pengamanan bagi lembaga Kejaksaan," jelasnya.
Meski Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyatakan bahwa bukan atas dasar arahan Presiden Prabowo Subianto melainkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan.
Azca mengingatkan bahwa tidak ada satu MoU-pun yang dapat melewati kewenangan UU. Karenanya, ia menilai hal itu di luar kewajaran aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga
Pengesahan RUU TNI Khianati Demokrasi
"Jadi, saya kira ini memantik percakapan publik atau memantik kecurigaan publik mengenai ada masalah yang terkait dengan dinamika lembaga-lembaga negara, dalam hal ini Kejaksaan, yang mestinya secara normatif mestinya dalam domain kalau perlu pengamanan ya oleh lembaga kepolisian kalau dalam situasi normal," katanya.
Terkait klarifikasi, Pengamat Militer Amiruddin Al Rahab menambahkan bahwa Jaksa Agung juga perlu bersikap jujur terhadap situasi internal sehingga TNI dapat masuk ikut mengamankan Kejasaan.
Jika tidak, menurutnya hal tersebut juga memantik anggapan bahwa Kejaksaan tidak mempercayai institusi negara untuk keamanan yaitu polisi.
"Jadi, tanggung jawab Jaksa Agung menjelaskan ini semua gitu. Kenapa Jaksa Agung menarik-narik masuk ke ranah penegakan hukum," katanya.
Terkait kejadian itu, dua pejabat negara bidang kemanan dan penegakan hukum sudah bersuara terkait polemik tersebut yaitu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Listyo menganggap bahwa masuknya militer untuk mengamankan Kejaksaan adalah bentuk sinergitas antara Polri dan TNI. “Yang jelas sinergitas TNI dan Polri semakin oke,” ucap Kapolri dilansir Antara dikutip NU Online Jumat (16/5/2025).
Senada, Supratman juga meyakini dengan kejadian tersebut hubungan yang sinergi antara Polri dan TNI semakin kuat dan tugas dan fungsi terkait menjaga keamanan makin jelas.
“Kami tidak membicarakan itu dalam implementasi, ya, tapi nanti kami akan mencoba untuk menyampaikan, berkoordinasi, dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada karena memang bukan tusi Kementerian Hukum yang terkait dengan hal tersebut,” jelasnya.