Nasional

'Omnibus Law Ketenagakerjaan Gelar Karpet Merah untuk Investor'

Kamis, 20 Februari 2020 | 14:05 WIB

'Omnibus Law Ketenagakerjaan Gelar Karpet Merah untuk Investor'

Ilustrasi pekerja

Jakarta, NU Online
Omnibus Law berupaya untuk melakukan sinkronisasi peraturan yang ada. Peraturan yang bertabrakan akan disatukan, sehingga tidak lagi ada tumpang tindih.
 
Namun, pemerintah tidak hanya melakukan penyederhanaan peraturan, tetapi juga memunculkan peraturan baru. Hal demikian tentu harus diberikan catatan kritis terhadap pemerintah.
 
Petugas Program Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Jakarta Irham Ali Saifuddin mencatat bahwa Omnibus Law ini memudahkan proses terjadi investasi, tetapi dengan liberasi tenaga kerja.
 
"Meski RUU Cipta Kerja lebih condong ke pengusaha atau investor, liberalisasi terhadap tenaga kerja," katanya kepada NU Online pada Kamis (20/2).
 
Aturan demikian, jelasnya, membuat tenaga kerja harus lebih kompetitif. Pasalnya, ke depan, tenaga kerja asing dimungkinkan lebih mudah masuk. "Itu berpotensi menghilangkan tenaga kerja warga negara Indonesia," ujarnya.
 
Dari sini, ia berkesimpulan bahwa sinkorinisasi peraturan tersebut menggelar karpet merah bagi pelaku investasi. "Omnibus law seolah pemerintah fokus memberikan karpet merah untuk investasi," ucapnya.
 
Di samping itu, Omnibus Law juga berdampak pada fleksibilitas pasar kerja. Menurutnya, hal tersebut memang akan memudahkan pembukaan lapangan pekerjaan yang lebih luas dan akan merekrut lebih banyak pekerja. Namun, ekses negatifnya justru para pekerja tersebut sangat rentan untuk diberhentikan.
 
"Di sini, nanti dengan hal tersebut pekerja mudah direkrut dan lebih mudah diberhentikan," katanya.
 
RUU yang dirancang oleh pemerintah itu juga tidak mengenal pekerja tetap sebagaimana terdapat UU yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003. Para pekerja saat ini, jelasnya, seperti outsourcing sehingga bagi mereka tidak mengenal kenaikan upah karena berhenti bekerja. "Para pekerja seolah direset mulai dari nol lagi," katanya.
 
Hal tersebut akan sangat merguikan bagi semua pihak, terutama pekerja, tidak hanya pekerja di hari ini, tetapi juga bagi orang setelahnya nanti yang akan terkena dampak penerapan UU tersebut.
 
"Kalau dibikin fleksibel, yaitu hanya akan mengabdi pada kapital," pungkasnya.
 
 
Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan


Terkait