Para Kiai Bahas Penyalahgunaan Frekuensi Publik di Forum Munas NU 2017
Rabu, 27 September 2017 | 01:05 WIB
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tengah menyiapkan draf pembahasan terkait penggunaan frekuensi publik dalam pandangan hukum Islam. PBNU akan membahas salah satunya penggunaan frekuensi publik di forum Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017 di Nusa Tenggara Barat pada November mendatang.
“Kita akan membahas nanti bagaimana hukum Islam memandang penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi,” kata Koordinator Komisi Bahtsul Masail Munas dan Konbes NU 2017 KH Mujib Qoliyubi kepada NU Online di Jakarta, Senin (25/9).
PBNU, kata Kiai Mujib, selama ini menerima laporan warga yang resah atas penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok baik untuk tujuan politik, ekonomi, maupun ideologisasi.
“Apalagi kalau kepentingan publik itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini sifatnya sudah membahayakan negara,” kata Wakil Ketua LBM PBNU KH Mahbub Maafi Ramdhan.
Frekuensi ini seperti pada televisi dan radio, kata Kiai Mahbub, adalah milik publik. Negara kemudian ‘menjual’ frekuensi itu kepada individu dan pihak swasta. Tetapi pihak swasta menggunakan frekuensi publik ini untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
“Frekuensi itu persis seperti air dan sumber daya alam di mana pemiliknya adalah umat atau publik sebagai tercantum dalam hadits yang penggunaannya harus bermuara pada kepentingan umum. Belum lagi tayangan yang terus menerus menyoroti individu tertentu,” kata Kiai Mahbub. (Alhafiz K)