Nasional

Pemilu Miliki Prinsip Syura dalam Islam, Kaum Khawarij Menolaknya

Senin, 15 April 2019 | 14:00 WIB

Jakarta, NU Online 
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, warga NU wajib mengikuti pemilihan umum (pemilu) yang diselenggarakan negara yang telah dimusyawarahkan dan disepakati sistemnya. Namun, kewajiban tersebut bukan sebagai kewajiban syariat. 

Menurut pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqofah Ciganjur, Jakarta Selatan, ini para alim ulama NU pernah membahas dan memutuskan hal itu pada masa Reformasi.

“Pada Munas NU 1997 di Pesantren Lirboyo, para ulama mengambil keputusan bahwa pemilu memiliki prinsip syura dan syura merupakan perintah Al-Qur'an dan warga negara wajib melaksanakannya. Sementara,” katanya pada konferensi pers terkait imbauan agar pemilu 2019 berlangsung damai, jujur, dan adil, di Gedung PBNU, Jakarta, Senin, (15/4). 

Menurut Kiai Said, dalam sejarah Islam, syura dilakukan pada zaman khulafaur rasyidin. Namun, pada masa Ali bin Abi Thalib ada kalangan dari dalam umat Islam sendiri yang menolaknya.   

“Ada kaum radikal, kelompok Khawarij namanya,” kata kiai yang pernah menuntut ilmu selama 13 tahun di Arab Saudi.

Kaum Khawarij tersebut mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib telah kafir karena menggunakan sistem syura, bukan dari Al-Qur'an. Padahal syura tersebut ada di dalam Al-Qur’an. 

Penyebab cara pandang Khawarij tersebut, sambung kiai yang pernah menjadi santri di Kempek, Lirboyo, dan Krapyak ini dilandasi penafsiran Al-Qur’an yang tekstual dan rigid. (Abdullah Alawi) 


Terkait