Jakarta, NU Online
Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan menjadi polemik akhir-akhir ini. Meski ada yang sepakat, namun tak sedikit yang menolaknya. Bahkan sempat menjadi tren di media sosial Twitter.
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai RUU Permusikan masih prematur.
"Saya menangkap memang secara konten, ini terlalu prematur," kata Daniel Zuhron, saat berbicara pada Focus Grup Discussion (FGD) Qanuniyah Pra-Munas Konbes 2019 NU, di Gedung PBNU lantai 5, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Senin (11/2).
Menurutnya, gagasan membingkai konten permusikan perlu didalami lebih jauh. Sebab, hal ini juga menyangkut soal konteks dan tujuan diadakannya RUU tersebut. "Kalau dipaksakan pun itu juga akan berbahaya," tegasnya.
Meskipun demikian, Daniel juga menganggap bahwa peraturan dari negara melalui pemerintah dan DPR tetap diperlukan guna menjamin kehidupan layak pemusik dan mendorong kreatifitasnya.
"Negara perlu menjamin tentang kehidupan yang layak," katanya.
RUU Permusikan ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Nomor 183 sebagaimana dilansir laman resmi DPR. RUU yang semula ditargetkan selesai pada tahun lalu ini menjadi salah satu prioritas DPR di sisa masa kerjanya yang tinggal delapan bulan lagi itu.
Sebagaimana disiarkan Antara, Anang Hermansyah sebagai anggota DPR sekaligus pengusul RUU ini berharap RUU Permusikan dapat disahkan di sisa masa kerja DPR periode 2014-2019. Namun, jika delapan bulan ke depan belum tuntas, maka ia berharap anggota DPR periode mendatang yang berasal dari kalangan musisi dapat melanjutkan usulannya itu.
(Syakir NF/Muiz)