Jakarta, NU Online
Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-Sarbumusi) menyatakan sikap menolak Revisi Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pengupahan (RPP Pengupahan) yang disusun pemerintah dan meminta RPP Pengupahan dikembalikan pada pembahasan Tripartit Nasional dengan melibatkan seluruh unsur Serikat Buruh.
<>
"Kami menuntut pemerintah untuk menetapkan kebijakan upah minimun yang fokus dan berpihak terhadap perlindungan upah buruh," ujar Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) HM Syaiful Bahri Anshori, di Jakarta, Rabu (27/5).
Sarbumusi juga meminta pemerintah memperjelas definisi dan mempertegas bahasa hukum dalam RPP pengupahan dan tidak memberikan ruang multitafsir bagi semua pihak.
"Kami juga menegaskan menolak kenaikan upah minimum dua tahun sekali apalagi lima tahun sekali yang semakin menegaskan politik upah murah," kata Syaiful didampingi Sekretaris Jenderal DPP K Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko.
Sarbumusi juga menuntut revisi KHL sesuai dengan Kebutuhan Hidup Buruh dengan Merevisi Permenaker No 13 Tahun 2012 Tentang Komponen dan pelaksanaan Tahapan dan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
"Pertegas pula sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan UMP telah ditentukan sesuai dengan mekanisme perundang undangan yang berlaku," paparnya pula.
Pernyataan sikap Sarbumusi diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan, masukan dan pendapat dari organisasi buruh Nahdlatul Ulama (NU) yang diharapkan menjembatani kesejahteraan buruh dan keluarganya.
Sukitman lalu menambahkan, penderitaan buruh semakin bertambah dengan kebijakan negara yang tidak mampu menekan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, kenaikan BBM yang selalu mengikuti harga pasar, kenaikan tarif dasar listrik dan berbagai kebiijakan yang semakin mengacu pada kepentingan dan sistem kapitalisme pasar.
"Meskipun setiap tahun terjadi kenaikan upah, akan tetapi tidak pernah mampu mencukupi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya, karena harga-harga kebutuhan pokok juga melambung tinggi, inflasi yang terus naik serta relasi kebutuhan hidup yang terus meningkat. Akhirnya buruh terpaksa harus mengeluarkan waktu lebih banyak lagi bekerja kepada pengusaha," paparnya.
Hasil dari pola dimaksud, tambah Sukitman, membuat pengusaha semakin untung dengan waktu kerja buruh yang lebih banyak untuk berproduksi.
™Sementara buruh, semakin dikuras tenaga dan keringatnya, waktu dengan keluarga dan masyarakat yang terbatas dan kondisi fisik yang menurun. Untuk itulah, buruh tidak hanya menuntut kenaikan upah, tetapi bersamaan dengan itu juga menuntut harga-harga diturunkan," paparnya.
Upah menjadi satu satu nya komponen pendapatan buruh yang diharapkan dapat menutupi seluruh kebutuhan hidup buruh, karena komponen lain sebagai penyetara tidak dapat diharapkan lagi, komponen lain seperti harga kebutuhan pokok yang relatif stabil, harga BBM yang stabil, transportasi yang murah dan biaya hidup yang kecil hanya ilusi dan mimpi buruh disiang bolong.
"Akhirnya hanya upah satu satunya yang menjadi harapan dan tumpuan buruh menyambung hidup dan kehidupan buruh dan keluarganya," ujar Sukitman lagi.
RPP Pengupahan yang sedang disusun oleh pemerintah yang akan mengganti PP No.8 Tahun 1981 seperti jauh panggang dari api dalam menyelesaikan kebijakan pengupahan dan sistem politik upah murah, PP 8/1981 yang selama ini dipergunakan memberikan ruang kejelasan dalam kerangka perlindungan buruh di jamannya.
Tetapi dalam RPP Pengupahan yang disusun oleh pemerintah kehilangan ruh Negara sebagai institusi melindungi dan memberikan kehidupan yang layak bagi buruh dan warga negara, dalam RPP Pengupahan tersebut sangat jelas dan kentara kepentingan kepentingan pemilik modal dan pengusaha dan mengaburkan perlindungan pengupahan bagi buruh dan keluarganya. (Gatot Arifianto/Mahbib)